Panwas Banyumas Tegaskan Larang Pasang APK

Panwas Banyumas Tegaskan Larang Pasang APK

Sebelum Masa Kampanye Dimulai PURWOKERTO-Panitia Pengawas (Panwas) Banyumas melarang Parpol melakukan kegiatan atau tindakan bernuansa kampanye sebelum memasuki masa kampanye Pemilu 2019. Beberapa hal yang dilarang misalnya, memasang alat eraga kampanye (APK) dalam bentuk baliho, spanduk, dan lainnya. Selain itu, parpol juga dilarang melakukan kampanye terbuka dan memasang iklan kampanye di media. "Parpol dan calon legislatif dilarang menampilkan citra diri, visi, dan misi, ataupun program," Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaskab Banyumas Miftahudin SHI yang ditemui Senin (23/7). Hingga Senin (23/7) kemarin, Panwas sendiri belum menemukan adanya pelanggaran, dalam hal ini pencurian start kampanye. Jika ada pelanggaran pencurian start kampanye, kata dia, bisa masuk pelanggaran pidana. Sanksinya, lanjut dia, bisa dalam bentuk peringatan, hingga sanksi pidana. Masa kampanye Pemilu sendiri baru akan dimulai pada 23 September 2018 hingga 13 April 2019. "Kami (Panwas) menekankan kepada Parpol ataupun bacaleg untuk tidak melakukan kampanye sebelum masuk masa kampanye," tutupnya. Ditambahkannya, Panwas hanya memperbolehkan Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu untuk melakukan dua hal yang berbau kampanye. Dua hal tersebut yakni pemasangan bendera Parpol dan sosialisasi internal Parpol. "Boleh memasang bendera, dengan tidak melanggar peraturan daerah (Perda)," kata Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaskab Banyumas Miftahudin SHI yang ditemui Senin (23/7). Dia mengatakan, larangan berdasarkan Perda misalnya, memasang bendera di pohon atau fasilitas umum, seperti tiang rambu lalu lintas atau lampu traffic light. Untuk lokasinya, lanjut Miftahudin, juga disesuaikan dengan Perda setempat. "Di jalan protokol menurut kami boleh, asalkan tidak ada peraturan yang dilanggar," tandasnya. Ia menjelaskan, Parpol boleh memasang bendera, sebagaimana ketentuan pada umumnya. Antara lain, kata dia, terdiri dari logo, nomor, dan nama Parpol. Sedangkan bentuk sosialisasi internalnya, Miftahudin menegaskan, harus dilakukan di ruangan tertutup. "Bentuknya konsolidasi internal Parpol atau kader dan pengurus, jangan diruang terbuka yang memungkinkan masyarakat umum terlibat," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: