Ratusan Surat Suara Pemilu 2024 di Banyumas Ditemukan Rusak, Didominasi Surat Suara DPRD Provinsi

Ratusan Surat Suara Pemilu 2024 di Banyumas Ditemukan Rusak, Didominasi Surat Suara DPRD Provinsi

Petugas KPU Kabupaten Banyumas menunjukan salah satu surat suara yang rusak berlubang saat hari pertama sortir dan pelipatan surat suara DPRD di Gudang KPU jalan Sunan Bonang, Kembaran, Banyumas (8/1/2024). Hari pertama sortir dan pelipatam surat suara, K-DIMAS PRABOWO/RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas menemukan ratusan surat suara Pemilu 2024 rusak. 

Ratusan surat suara pemilu tersebut ditemukan rusak saat pelaksanakan penyortiran dan lipat suara suara Pemilu tahun 2024 yang dilaksanakan di dua gudang logistik yang bertempat di SMK Mulya Bakti Dukuhwaluh Kembaran dan Gudang Karangnanas Sokaraja. 

Ketua KPU Banyumas Rofingatun Khasanah mengatakan, dengan mulai dilaksanakan pada Senin (8/1/2024) kemarin, kegiatan sortir dan lipat seluruh surat suara ditargetkan selesai hingga Selasa (23/1/2024). 

BACA JUGA:Pilkades Serentak Tak Harus Tunggu Revisi UU Desa Rampung

Dengan melibatkan sebanyak 550 petugas, dalam kegiatan yang masih berlangsung tersebut telah ditemukan sebanyak 690 surat suara pemilu yang rusak. 

"Jumlah sortir dan surat suara pemilu yang sudah dilipat saat ini per 8 Januari 2024. Surat Suara DPRD Provinsi, 311 dari 320 orang total 207.583 dari 1.413.179 lembar," katanya. 

Disebutkan, jumlah surat suara DPRD Provinsi dalam kondisi baik sebanyak 207.167 dan dalam kondisi rusak sebanyak 416.

BACA JUGA:8 Cara Menghindari Flu Pada Musim Hujan

"Surat Suara DPRD Kabupaten total 112.207 dari 1.413.179 lembar. Surat suara baik 111.959, dan surat suara rusak 248," sambungnya. 

Sementara di Gudang Karangnanas Sokaraja untuk surat Suara Capres dan Cawapres yang telah disortir dan dilipat sebanyak 60.026 surat suara dari jumlah 1.413.179.

"Surat suara baik 60.000, dan surat suara rusak 26," jelasnya.

BACA JUGA:Cara Mudah Membuat Tampilan Rumah Jadi Lebih Memukau

Menurut Ketua KPU, jika dalam penyortiran ada surat suara yang rusak, nantinya akan dilakukan Pengumpulan surat suara.

"Dihitung kemudian diplenokan untuk diajukan kekurangan ke Penyedia melalui KPU Provinsi dan KPU RI," pungkasnya. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: