Kalapas Terang Terangan Minta Mobil

Kalapas Terang Terangan Minta Mobil

JAKARTA - Kalapas Sukamiskin Wahid Husein diduga minta uang suap secara terang-terangan kepada narapidana korupsi. Tidak tanggung tanggung dia minta dibelikan dua buah mobil baru dan bahkan menunjuk dealer tempat temannya. ”KPK menemukan bukti-bukti, permintaan (suap) tersebut dilakukan baik langsung atau tidak langsung. Bahkan tidak lagi menggunakan sandi atau kode-kode terselubung. Dilakukan dengan sangat terang dan gamblang. Termasuk pembicaraan tentang nilai kamar pada rentang Rp 200 juta hingga Rp 500 juta per kamar,” terang juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Minggu (22/7) kepada Indopos (Jawa Pos Grup). Penyidikan ini juga mengungkap Wahid Husein dan beberapa anak buahnya tak hanya meminta hingga uang suap ratusan juta rupiah. Namun juga meminta mobil mewah senilai ratusan juta rupiah ditambah berbagai hadiah suap lainnya. Itu semua merupakan ‘biaya’ yang harus dikeluarkan oleh narapidana agar dapat menikmati fasilitas khusus di dalam Lapas Sukamiskin maupun akses mudah keluar masuk penjara bahkan sambil membawa kunci sel yang bersangkutan. Febri menjelaskan, kalapas minta dua unit mobil yang masing-masing jenis Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam. Permintaan Wahid itu disampaikannya kepada napi korupsi dalam kasus suap proyek pengadaan satelit monitoring Bakamla RI Fahmi Darmawansyah . Bukan hanya itu, Wahid bahkan meminta kepada Fahmi supaya membeli kedua unit mobil itu di dealer mobil kenalannya. ”Namun karena mobil jenis dan warna tersebut tidak ada, akhirnya diganti dengan mobil Triton warna hitam yang kemudian diantar dalam keadaan baru tanpa pelat nomor ke rumah WH (Wahid Husein),” ungkap Febri. Seperti diketahui selain Wahid Husein yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, KPK juga sudah menetapkan tiga tersangka lain. Mereka masing-masing adalah napi korupsi Fahmi Darmawansyah (suami artis Inneke Koesherawati), anak buah Wahid Husen selaku staf Kalapas yang bernama Hendri Saputra, dan tamping alias tahanan pendamping dalam kasus pidana umum yang bernama Andri Rahmat. (nug/ind/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: