Curi Start Kampanye, Parpol dan Bacaleg Terancam Pidana

Curi Start Kampanye, Parpol dan Bacaleg Terancam Pidana

Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan RIAU-Partai politik (parpol) dan badan calon legislatif (Bacaleg) dapat dikenakan sanksi pidana jika mencuri start kampanye. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Bawaslu RI tertanggal 28 Februari 2018. Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan mengatakan, saat ini di media sosial banyak Bacaleg dan parpol yang mulai terang-terangan mengkampanyekan dirinya. Untuk itu, sebagai instansi pengawasan dalam tahapan pemilihan, pihaknya mengingatkan agar mereka tidak melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU. "Saat ini kita terus melakukan pengawasan pra kampanye terhadap Alat Peraga Sosialisasi (APS) liar Bacaleg. Baik di dunia nyata maupun di dunia maya (sosmed) ataupun tindakan-tindakan kampanye yang dilakukan oleh partai politik peserta Pemilu 2019," kata Rusidi, Minggu (22/7). Dikatakan Rusidi, pihaknya sudah mengirim surat imbauan kepada parpol dan Bacaleg tentang ketentuan kampanye. Sesuai ketentuan, kampanye baru dapat dilakukan tiga hari setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Penetapan DCT sendiri dijadwalkan, pada tanggal 20 September 2018 mendatang. Maka kampanye baru bisa dimulai tanggal 23 september 2018 sampai dengan tiga hari sebelum pemungutan suara (masa tenang), yakni tanggal 13 April 2019 mendatang. Jadi kata Rusidi, apabila calon anggota legislatif dan parpol mengkampanyekan dirinya sebelum jadwal yang ditentukan, mereka dapat diancam pidana kurungan satu tahun penjara atau denda paling banyak Rp12 juta. Itu sesuai Pasal 276 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. "Dilarang untuk membuat dan menayangkan iklan kampanye di lembaga penyiaran, media massa (cetak dan elektronik) dan media daring (online), dan diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik," kata dia. Saat konsolidasi pun telah diatur. Mereka hanya diperbolehkan memasang bendera partai politik dan nomor urut. Jika ingin mengadakan pertemuan terbatas, maka harus memberitahukannya secara tertulis dahulu kepada KPU maupun Bawaslu. Pemberitahuan paling lambat disampaikan sehari sebelum kegiatan dilaksanakan. Sementara itu, dalam UUD Nomor 7 tentang Pemilu, menyebutkan tentang definisi kampanye. Dimana disebutkan penampilan citra diri juga masuk dalam kategori kampanye. Citra diri yang masuk kategori kampanye seperti pembuatan baliho atau spanduk atau meme atau postingan yang memuat lambang atau logo partai, nama partai, dan nomor urut partai. "Kita berharap ketika regulasi ada, tidak ada ruang kosong. Kami upayakan pencegahan semaksimal mungkin," tutupnya.(ica/JPC)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: