Tunjangan Profesi Guru Pesantren Non PNS di Banyumas Cair

Tunjangan Profesi Guru Pesantren Non PNS di Banyumas Cair

Kesejahteraan guru non PNS di pesantren sejak akhir tahun lalu mulai diperhatikan Kemenag Banyumas meski baru masuk pada jalur pendidikan formal.-YUDHA IMAN PRIMADI/RADARMAS-

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Kemenag RI sejak akhir tahun lalu telah mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru non PNS di pesantren meski baru masuk ke pendidikan muadalah atau jalur pendidikan formal. 

Kepala Kantor Kemenag Banyumas Dr H Ibnu Asaddudin MPd menilai, anggaran kesejahteraan guru non PNS di pesantren pada Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) kasihan.

Kasihan dalam arti diumpamakannya untuk sekedar memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari saja mungkin kesulitan. Kondisinya berbeda dengan Seksi Pendidikan Madrasah dimana anggaran untuk kesejahteraan guru non PNS sudah lebih besar.

Merespon ketimpangan tersebut, mulai akhir tahun 2023 Kemenag RI hadir. Pada beberapa daerah di luar Banyumas sudah bisa dilakukan pembayaran TPG untuk guru non PNS pesantren meskipun baru masuk ke pendidikan muadalah atau jalur pendidikan formal.

BACA JUGA:Fasilitas Internet Gratis Bakal Diaktifkan Kembali, TRAP dan Taman Mas Kemambang Jadi Prioritas

BACA JUGA:SMPN 10 Purwokerto Targetkan Tambah Tujuh Rombel Tahun Ini

"Dengan sudah dilakukannya pembayaran TPG untuk guru non PNS di pesantren muadalah mulai akhir tahun lalu, maka pendataan EMIS yang baik juga akan berdampak bagus ke depannya. Pendataan EMIS yang saat ini sudah baik perlu terus dijaga," ingatnya.

Ibnu menjelaskan, pembayaran TPG bagi guru non PNS di pesantren tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Tata cara Pembayaran TPG Pada satuan Pendidikan Pesantren. TPG diberikan bagi guru non PNS di pesantren yang telah memiliki sertifikat pendidik dengan maksud memberi penghargaan atas profesionalitas guru non PNS di pesantren.

"Sebagai bentuk ungkapan terimakasih pada perjuangan guru non PNS khususnya di Seksi PD Pontren," terang dia. 

Di luar TPG yang telah diberikan oleh Kemenag RI tersebut, sebagai Kepala Kantor Kemenag di daerah, terkait dengan kesejahteraan guru non PNS di pesantren dirinya juga wajib menjamin keamanan dan kesehatan guru dalam bekerja.

Di Kabupaten Banyumas tidak boleh ada guru non PNS di pesantren yang hanya diambil tenaganya untuk bekerja, tanpa diperhatikan keamanan dan kesehatannya.

"Berdasarkan hasil komunikasi dan koordinasi dengan asuransi kesehatan ada program penjaminan keamanan kesehatan kecelakaan kerja. Hal ini menjadi salah satu bentuk ikhtiar kami untuk menjaga guru non PNS di pesantren dalam bekerja," pungkas Ibnu. (yda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: