KPU Banyumas Tetapkan Tiga Syarat Ajukan Pengantian Bacaleg

KPU Banyumas Tetapkan Tiga Syarat Ajukan Pengantian Bacaleg

PURWOKERTO-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas mengumumkan tiga syarat diperbolehkannya pergantian bakal calon legislatif bagi partai politik. Tiga syarat tersebut yaitu pergantian bakal calon dengan alasan meninggal, desakan masyarakat, dan mundurnya calon perempuan. Namun demikian, masa penggantian bakal calon dapat dilakukan pada masa perbaikan berkas syarat calon, yakni pada 22 hingga 31 Juli 2018 mendatang. Setelah itu KPU akan melakukan verifikasi dokumen pada 1 hingga 7 Agustus 2018. Pada periode tersebut, partai politik tidak lagi diperbolehkan untuk mengganti calonnya. "Jika calon yang sudah terdata dalam Data Calon Sementara (DCS) itu meninggal, maka boleh digantikan," kata Unggul Warsiadi, Ketua KPU Kabupaten Banyumas. Selanjutnya, sebut dia, syarat kedua adalah karena desakan dari masyarakat. Jika terjadi dorongan dari masyarakat untuk mengganti bakal calon, partai politik boleh melakukan pergantian bakal calon. Sementara, syarat terakhir yaitu mundurnya bakal calon perempuan. Namun, jika mengundurkan diri adalah bacaleg laki-laki, maka partai politik yang bersangkutan tidak diizinkan untuk mengganti calon. "Ini dilakukan untuk mempertahankan kuota wanita dalam legislatif sebesar 30% dari total anggota. Kalau ada yang mundur lalu, kuota perempuan di suatu dapil kurang dari yang ditentukan (minimal 30 persen), maka seluruh calon dari Parpol terkait akan hilang dalam dapil tersebut," katanya. Komisioner KPU Kabupaten Banyumas Ikhda Aniroh yang juga hadir dalam acara yang diadakan di ruang media center kantor KPU Banyumas mengatakan, saat ini masih ada peluang untuk Parpol mengganti bakal calon anggota DPRD Banyumas. "Penggantian hanya satu kali," katanya. Hal ini berdasarkan konsultasi KPU Provinsi ke KPU RI, terkait peraturan KPU nomor 20, tentang Parpol dalam menyampaikan dokumen persyaratan atau syarat bakal calon. Sebagaimana yang dikatakan Unggul, Ikhda menegaskan, Parpol bisa mengganti calon yang tidak memenuhi syarat (TMS) atau belum memenuhi syarat (BMS), yakni sekama masa perbaikan. "Tetapi jika ada informasi baru, nanti akan kami (KPU) sampaikan lagi kepada Parpol," ujarnya. Apabila Parpol melakukan penggantian calon atau nomor urut calon, jelasnya, Parpol harus mengubah B1 pencalonan. Ia menambahkan, Penggantian dan penyampaian dokumen calon disampaikan satu kali. "Mungkin pada saat pendaftaran Parpol atau bakal calon mendaftar antara niat atau tidak niat, jadi bisa dirubah di masa perbaikan ini," katanya. Ikhda mengatakan, KPU sebenarnya masih memiliki waktu untuk penyampaian BAHP syarat calon kepada Parpol, yakni rentang waktu 19 hingga 22 Juli. Akan tetapi KPU sengaja melakukannya di awal, agar Parpol memiliki lebih banyak waktu untuk melengkapi kekurangan syarat calon. (lin/ing)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: