Seputar Aturan Memberikan Jalan kepada Ambulans di Indonesia, Jadi yang Paling Diutamakan
Seputar Aturan Memberikan Jalan kepada Ambulans di Indonesia-Motor1.com-
RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Baru-baru ini terjadi peristiwa ambulans yang berhenti karena escorting nya diberhentikan polisi. Karena itulah informasi mengenai seputar aturan memberikan jalan kepada ambulans di Indonesia banyak dicari warganet.
Ambulans adalah kendaraan khusus yang berfungsi untuk memberikan pertolongan medis darurat dan mengangkut pasien ke fasilitas kesehatan dengan segera.
Di Indonesia, aturan memberikan jalan kepada ambulans sangat penting untuk memastikan bahwa pelayanan kesehatan darurat dapat diakses dengan cepat dan tanpa hambatan.
BACA JUGA:Dari Iuran, Warga Kampung KB Cantik RW 14, Kelurahan Sidanegara, Cilacap Bisa Punya Ambulans Sendiri
BACA JUGA:Tim Kesehatan Siapkan Lebih Banyak Ambulans untuk Jemput Kepulangan Jemaah Haji Pekan Depan
Seputar Aturan Memberikan Jalan kepada Ambulans di Indonesia
Adapun berikut informasi mengenai seputar aturan memberikan jalan kepada ambulans di Indonesia.
1. Aturan Lalu Lintas Terkait Ambulans di Indonesia
Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Tanda Lalu Lintas dan Persyaratan Teknis Kendaraan Bermotor, ambulans diberikan hak khusus berupa lambang dan lampu yang dapat menyala berkedip dan suara sirine.
Pasal 146 ayat (2) menyebutkan bahwa "Kendaraan yang sedang melakukan tugas kegawatdaruratan memiliki hak mendahului kendaraan lain dan diberi prioritas di persimpangan jalan."
2. Hak Mendahului dan Prioritas di Persimpangan
Ambulans di Indonesia memiliki hak mendahului kendaraan lain dan diberi prioritas di persimpangan jalan.
Ini berarti ketika suara sirine dan lampu berkedip diaktifkan, kendaraan lain diharapkan untuk memberikan jalan secepat mungkin dan memberi prioritas kepada ambulans.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: