Pelaku Usaha Pariwisata di Cilacap Wajib Urus Perizinan Usaha Melalui OSS
![Pelaku Usaha Pariwisata di Cilacap Wajib Urus Perizinan Usaha Melalui OSS](https://radarbanyumas.disway.id/upload/b4e299d291387841119c7fde928455d0.jpg)
Salah satu produk ekonomi kreatif dari Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap.-DOK RAYKA/RADARMAS-
CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Untuk meningkatkan iklim investasi di Kabupaten CILACAP, Pemerintah Kabupaten CILACAP melalui Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) meminta kepada pelaku usaha dalam industri pariwisata untuk mengurus perizinan.
Kabid Pemasaran dan Ekraf Disporapar Cilacap, Erni Suharti mengatakan, perizianan melalui sistem Online Single Submission (OSS) perlu dilakukan oleh para pelaku usaha.
"Perizianan ini penting dilakukan untuk mengantisipasi segala risiko yang ada. Karena saat ini belum semua pelaku usaha dalam industri pariwisata mengurus perizinan," katanya.
Erni mengatakan, kebijakan tersebut juga sudah diatur dalam standar usaha pariwisata menurut Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021, dan pelayanan prima pada industri pariwisata.
BACA JUGA:Korban Dugaan Keracunan Jamur Merang di Bantarsari, Cilacap Sudah Diperbolehkan Pulang
BACA JUGA:Dalam Sepekan, Dua Kasus Penjambretan Terjadi di Cilacap, Ini Langkah Polresta Cilacap
Pihaknya juga mendorong agar ekonomi kreatif (ekraf) dapat berinovasi dalam meningkatkan kualitas produknya. Terlebih sejumlah wisatawan juga menjadikan produk ekraf sebagai oleh-oleh.
“Selama ini kita sudah punya produk-produk ekraf yang menarik, tinggal bagaimana kita melakukan upaya peningkatannya, misalnya menambah promosi agar lebih terkenal," katanya. (ray)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: