Jelang Libur Nataru, Pengelola Wisata di Purbalingga Diminta Waspada Bencana Alam

Jelang Libur Nataru, Pengelola Wisata di Purbalingga Diminta Waspada Bencana Alam

Objek wisata Goa Lawa Purbalingga di Desa Siwarak, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga.-ADITYA/RADARMAS -

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Dinporapar) Kabupaten PURBALINGGA mengeluarkan surat edaran kepada Pengelola Objek Wisata dan Desa Wisata di Kabupaten PURBALINGGA.

Kepala Dinporapar Kabupaten Purbalingga Prayitno mengatakan, surat bernomor 556/5, tetanggal 7 Desember 2023 itu, berisi tentang kewaspadaan bencana dan persiapan libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

"Surat tersebut menindaklanjuti surat Kepala Disporapar Provinsi Jawa Tengah nomor 556.0/4084 tanggal 6 Desember 2023 perihal kewaspadaan bencana dan persiapan libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024," katanya kepada Radarmas, Jumat, 8 Desember 2023.

Dia menjelaskan, menjelang libur Nataru pengelola wisata diminta mengantisipasi kejadian bencana atau kecelakaan, serta mepersiapkan Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

BACA JUGA:Jelang Nataru, Keamanan Objek Wisata di Purbalingga Akan Dicek

BACA JUGA:Jelang Libur Nataru, Jalur dan Infrasruktur di Jalan Raya Karangreja-Bobotsari Dicek

Yakni, dengan mewaspadai perkembangan cuaca dan memperhatikan informasi dari Instansi terkait perihal potensi bencana alam. 

Apalagi, saat ini sudah masuk musim penghujan dan curah hujan mulai tinggi. Sehingga, rentan bencana banjir, tanah longsor dan tanah bergerak. "Pengelola wisata kami minta selalu menginformasikan situasi atau kondisi terkini kepada petugas, pengunjung, dan masyarakat sekitar Objek Wisata dan Desa Wisata masing-masing," lanjutnya.

Pengelola wisata juga diminta melakukan pemetaan potensi bencana dan kecelakaan di Objek Wisata dan Desa Wisata masing-masing."Mengaktifkan jaringan komunikasi dan koordinasi dengan instansi atau aparatur terkait kewaspadaan bencana dan peringatan dini bencana," ujarnya.

Melakukan langkah antisipatif sesuai dengan fungsi dan peran masing-masing. Seperti ketersediaan SOP penanganan bencana, ketersediaan sarana prasarana dan SDM, pengecekan kelaikan wahana/alat/perlengkapan untuk atraksi wisata, serta izin operasional aktivitas wisata pada wisata berisiko tinggi,

BACA JUGA:Libur Nataru, Pengelola Objek Wisata di Purbalingga Belomba-lomba Gaet Wisatawan

Menerapkan Sapta Pesona, serta mendorong pelaksanaan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja, red) di sekitar Objek Wisata dan Desa Wisata masing-masing.

"Mengantisipasi terjadinya penumpukan wisatawan pada satu titik objek wisata dan desa wisata," ujarnya.

Serta, melaporkan kejadian bencana atau kecelakaan yang terjadi di Objek Wisata atau Desa Wisata kepada Dinporapar Kabupaten Purbalingga. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: