Bank Indonesia Cabut Uang Logam Pecahan Rp 1000 Kelapa Sawit TE 1993

Bank Indonesia Cabut Uang Logam Pecahan Rp 1000 Kelapa Sawit TE 1993

Bank Indonesia Cabut Uang Logam Pecahan Rp 1000 Kelapa Sawit TE 1993-CNN Indonesia -

RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Bank Indonesia (BI) telah mengambil langkah untuk menarik dari peredaran uang logam pecahan Rp 1000 Kelapa Sawit TE 1993. Langkah ini merupakan bagian dari keputusan BI untuk mencabut sejumlah uang logam, termasuk pecahan Rp 500 tahun emisi (TE) 1991, Rp 1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997 dari sirkulasi. 

Dalam rangka ini, Bank Indonesia telah mengeluarkan imbauan kepada masyarakat agar melakukan penukaran ketiga jenis uang logam tersebut, termasuk pecahan logam Rp 1.000, di bank umum sebagai langkah untuk mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan.

"Proses penukaran uang logam yang disebutkan dapat dilakukan mulai dari tanggal 1 Desember 2023 hingga 1 Desember 2033 atau dalam kurun waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan," ujar Erwin Haryono, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, dalam keterangannya pada Minggu, 3 Desember 2023.

Pencabutan dan penarikan ketiga jenis uang logam ini didasarkan pada keputusan yang tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, yang mulai berlaku efektif sejak 1 Desember 2023.

BACA JUGA:Bank Indonesia KPw Purwokerto Jaga Inflasi 2022

BACA JUGA:11 Money Changer di Wilayah Bank Indonesia Perwakilan Purwokerto Terancam Ditutup

Erwin Haryono menjelaskan bahwa proses penukaran sejumlah uang logam dapat dilakukan di kantor pusat maupun kantor perwakilan Bank Indonesia yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Proses penukaran uang logam dimulai dengan melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui situs web https://www.pintar.bi.go.id. Langkah ini mengacu pada informasi terkait jadwal operasional dan layanan publik yang disampaikan oleh Bank Indonesia.

Erwin Haryono menjelaskan bahwa pencabutan dan penarikan uang logam rupiah ini dilakukan karena pertimbangan masa edar yang telah cukup lama serta adanya perkembangan teknologi dalam bahan atau material pembuatan uang logam.

"Mulai tanggal yang disebutkan, uang logam rupiah tersebut tidak akan lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," tambah Erwin Haryono.

BACA JUGA:Penukaran Uang Baru di Bank Indonesia Purwokerto Capai Rp 20 Miliar

BACA JUGA:Bank Indonesia Apresiasi Tingginya Pertumbuhan Ekonomi Jabar Triwulan I Tahun 2022

Proses penggantian uang rupiah logam yang telah lusuh, cacat, atau rusak juga akan diatur sesuai dengan peraturan Bank Indonesia terkait pengelolaan uang rupiah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: