PTM Terbatas di Purbalingga Makin Belum Jelas

PTM Terbatas di Purbalingga Makin Belum Jelas

UJICOBA: Ujicoba PTM di SMPN 1 Purbalingga beberapa waktu lalu. PURBALINGGA - Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi belum bisa memastikan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di Kabupaten Purbalingga dilaksanakan. Pasalnya, kondisi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Purbalingga masih belum terkendali. https://radarbanyumas.co.id/delapan-bulan-honor-belum-cair-khusus-guru-madin-dan-p3n-bupati-tiwi-baru-selesai-validasi-data/ https://radarbanyumas.co.id/utamakan-keselamatan-guru-dan-siswa-di-purbalingga-sekolah-masih-pjj/ Bahkan, status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Purbalingga justru naik. "PPKM di Purbalingga naik ke level 4. Jadi saya tidak bisa menjawab kapan PTM terbatas di Purbalingga bisa dilaksanakan," katanya, akhir pekan lalu. Dia menjelaskan, saat ini fokus Pemkab Purbalingga, bagaimana menurunkan kasus positif Covid-19 di Kabupaten Purbalingga. Termasuk menurunkan angka kematian akibat Covid-19 yang masih cukup tinggi. "Kalau nanti kasusnya sudah turun dan Covid-19 terkendali. Saya yakin, semua bisa berjalan normal lagi. Meski ada sejumlah pembatasan dan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Termasuk, pelaksanaan PTM terbatas," jelasnya. Seperti diketahui, sebelumnya PPKM di Kabupaten Purbalingga berada di level 3. Namun, sepekan terakhir justru naik ke Level 4, berdasarkan rilis terbaru dari Satgas Covid-19 Nasional. Kabupaten Purbalingga menjadi salah satu dari sedikit daerah di Provinsi Jawa Tengah, yang status PPKM berada di level 4. Sementara itu, berdasarkan aturan PPKM terbaru, PTM terbatas dapat dilakukan pada satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1-3. Sementara itu, satuan pendidikan di wilayah PPKM level 4 tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan wilayah PPKM level 1-3 dapat dilakukan melalui PTM terbatas dan/atau PJJ sesuai dengan pengaturan dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), atau yang disebut dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri. Tentang dapat dilaksanakannya PTM terbatas di wilayah PPKM level 1-3, orang tua atau wali pada wilayah PPKM level 1-3 memiliki kewenangan penuh dalam memberikan izin kepada anaknya untuk memilih antara mengikuti PTM terbatas atau PJJ. Sekolah wajib menyediakan opsi PTM terbatas dan PJJ, serta tidak melakukan diskriminasi kepada peserta didik yang memilih opsi PJJ. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: