BOS Madrasah Bisa Dicairkan Bertahap

BOS Madrasah Bisa Dicairkan Bertahap

Ilustrasi madrasah di Banyumas PURWOKERTO - Menjawab adanya pertanyaan dari madrasah terkait besaran pengambilan dana BOS tahap II dalam setiap transaksi, operator BOS Seksi Pendma KanKemenag Banyumas mengingatkan dalam pengambilan dana BOS yang diatur adalah uang tunai pada kas tunainya. https://radarbanyumas.co.id/pencairan-bos-11-madrasah-di-banyumas-belum-selesai-ini-data-dari-kemenag/ Kepala KanKemenag Banyumas, Drs. H Akhsin Aedi Fanani, M.Ag mengatakan, diatur dalam juknis BOS bahwa uang tunai yang ada di kas tunai tidak boleh melebihi Rp 10 juta. Artinya madrasah setiap mengambil uang BOS paling banyak Rp 10 juta. "Ambil Rp 10 juta kita belanjakan. Habis ambil lagi Rp 10 juta. Seperti itu," katanya melalui operator BOS Seksi Pendma KanKemenag Banyumas, Aji Kuswanto. Aji menjelaskan bagi madrasah yang maksimal dana BOSnya dalam 1 semester Rp 60 juta tidak menjadi masalah. Bagi madrasah yang BOSnya dalam 1 semester melebihi Rp 60 juta misalnya sampai Rp 120 juta berarti madrasah mengambil BOS dalam 1 bulan 2 kali. "Dalam juknis BOS khususnya di Bab mekanisme pengadaan barang/jasa juga ada mekanisme pembayaran non tunai alias transfer," terang dia. Sesuai aturan tersebut maka bendahara BOS madrasah harus memilih pembiayaan operasional yang bisa ditransfer. Contoh mudahnya honor guru. Honor guru bisa ditransfer setiap bulan. Ada lagi pembelian buku-buku teks pelajaran. "Cukup berikan slip pada bank agar ditransfer dari rekening BOS madrasah ke rekening para guru," pungkas Aji. (yda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: