Dinhub Banyumas Pastikan Larangan Truk

Dinhub Banyumas Pastikan Larangan Truk

PURWOKERTO- Uji kelayakan kendaraan (uji KIR) wajib dilakukan kendaraan umum, baik muatan barang maupun orang. Jelang Lebaran, Dinas Perhubungan (Dinhub) Kabupaten Banyumas, mengharapkan pemilik angkutan umum agar segera melakukan uji KIR jika sudah jatuh tempo. "Uji KIR masa berlakunya hanya enam bulan," ujar Kepala Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor Dinhub Kabupaten Banyumas, Destianto. Meskipun sudah melakukan uji KIR, Destianto meghimbau agar pemilik kendaraan rutin mengecek kondisi kendaraannya sesuai standar operasional. Pasalnya kondisi tiap kendaraan berbeda. Selain uji KIR, Kementerian Perhubungan juga mengeluarkan peraturan No 34 tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas pada masa Angkutan Lebaran 2018. Di mana ada pembatasan operasional untuk angkutan barang. Adapun pembatasan operasional pada 12 Juni mulai pukul 00.00 hingga 14 Juni pukul 24.00. Dan dilanjutkan lagi mulai 22 Juni pukul 00.00 hingga 24 Juni pukul 24.00. Kendaraan tersebut tidak boleh melewati jalur jalan tol dan jalan nasional. "Khusus untuk kendaraan muatan barang selain barang kebutuhan pokok, BBM, dan BBG," kata Destianto. Lebih lanjut, Destianto menuturkan, tidak hanya dilakukan pengecekan untuk kendaraan transportasi umum. Namun juga pengecekan kendaraan untuk armada mudik gratis yang disediakan oleh Kementerian Perhubungan. Di Banyumas ada dua perusahaan besar yang ditunjuk menyediakan armada untuk mudik, dengan total 48 armada. Untuk uji KIR kendaraan mudik gratis, dijadwalkan mulai Sabtu (26/5) hingga 30 Mei. "Di Banyumas akan dilakukan uji KIR khusus armada mudik pada 26 Mei besok," pungkasnya. (ely)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: