Mengintip UMK Banyumas Dari Tahun Ke Tahun

Mengintip UMK Banyumas Dari Tahun Ke Tahun

Mengintip UMK Banyumas Dari Tahun Ke Tahun-Kiniblog-

Pada 1996 dengan penggantian KFM menjadi Kebutuhan Hidup Minimum (KHM) melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja. Komponen KHM mencakup berbagai aspek kebutuhan, seperti makanan, perumahan, sandang, dan kebutuhan lainnya.

Pada tahun 1999, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1, yang memperkenalkan beberapa klasifikasi upah minimum, seperti UMR Tingkat 1, UMR Tingkat II, Upah Minimum Sektoral Regional (UMSR) Tingkat I, dan UMSR Tingkat II.

Pada tahun 2000, UMR tingkat I diubah menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP), UMR tingkat II menjadi Upah Minimum Kabupaten (UMK), UMSR Tingkat I menjadi UMS Provinsi, dan UMSR Tingkat II menjadi UMS Kabupaten atau Kota.

Pada 2006, dimana penetapan upah minimum berdasarkan KHM diganti menjadi Kebutuhan Hidup Layak (KHL). KHL terdiri dari tujuh kelompok kebutuhan, seperti makanan, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, transportasi, rekreasi, dan tabungan. Melalui beberapa revisi, komponen KHL kembali disempurnakan dan diperluas hingga mencapai 60 komponen pada tahun 2012.

BACA JUGA:Batas Penetapan Upah 2024 Maksimal 21 November

BACA JUGA:Meski Belum Dibahas Dewan Pengupahan Cilacap, Serikat Pekerja Usulkan Kenaikan Upah 2024 Sebesar 15 Persen

Evolusi kebijakan ini mencapai puncaknya dengan penghapusan Upah Minimum Sektoral (UMSK) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. UMSK yang ditetapkan sebelum 2 November 2020 tetap berlaku hingga surat keputusan penetapannya berakhir.

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK)

Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dipengaruhi oleh sejumlah faktor yang bervariasi dan kompleks. Dalam konteks UMK Banyumas 2024, faktor-faktor kunci yang memengaruhi penentuan standar pengupahan antara lain:

1. Kebijakan Pemerintah

Kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah, terutama terkait kebijakan ekonomi dan ketenagakerjaan, memiliki dampak signifikan dalam menetapkan UMK. Regulasi yang diberlakukan dan kebijakan terkait pengupahan memberikan dasar hukum bagi penetapan UMK.

2. Kebutuhan Hidup Layak (KHL)

Konsep Kebutuhan Hidup Layak (KHL) menjadi pijakan penting dalam menentukan UMK. KHL mencakup berbagai aspek kebutuhan dasar, seperti makanan, perumahan, pendidikan, kesehatan, dan transportasi, yang menjadi pertimbangan dalam menetapkan standar upah yang memadai bagi pekerja.

BACA JUGA:Tuntutan Kenaikan Upah Pekerja Semen Bima, Dinnakerkop UKM Banyumas Dorong Penyelesaian Bipartit

BACA JUGA:Serikat Pekerja Semen Bima Ajibarang, Banyumas, Tuntut Kenaikan Upah, Ini Tanggapan Semen Bima

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: