Sistem Royalti Lagu, Musisi Pemula Wajib Tahu

Sistem Royalti Lagu, Musisi Pemula Wajib Tahu

Sistem Royalti Lagu-Dark House Institute-

Jenis Royalti Lagu

  • Royalti Hak Cipta (Copyright)

Diberikan kepada pencipta lagu dan pemilik hak cipta atas lagu tersebut setiap kali lagu tersebut digunakan atau disiarkan.

  • Royalti Kinerja

Diberikan ketika lagu diputar di radio, televisi, atau platform streaming. Ini termasuk royalti yang diterima oleh pemain musik dan stasiun radio.

  • Royalti Melekat

Diberikan kepada pemilik rekaman ketika rekaman musik mereka dijual atau digunakan dalam media tertentu.

BACA JUGA:5 Lagu Taylor Swift yang Harus Masuk Playlist! Bikin Semangat dan Makin Percaya Diri

BACA JUGA:Rekomendasi Lagu Natal yang Menyentuh Hati untuk Memeriahkan Hari Natal

Proses Sistem Royalti Lagu

  • Pemantauan Pemutaran Lagu

Sistem royalti melibatkan pemantauan terus-menerus atas pemutaran lagu di berbagai saluran, baik itu radio tradisional, televisi, atau platform streaming seperti Spotify dan Apple Music.

  • Organisasi Pengelola Hak Cipta

Untuk memastikan pembayaran yang adil, terdapat organisasi pengelola hak cipta yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan royalti. 

Contoh organisasi ini termasuk Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) di Indonesia, ASCAP (American Society of Composers, Authors, and Publishers) dan BMI (Broadcast Music, Inc.) di Amerika Serikat, serta PRS for Music di Inggris.

  • Perhitungan dan Pembayaran

Setelah pemantauan, organisasi pengelola hak cipta menggunakan rumus tertentu untuk menghitung royalti yang seharusnya diterima oleh pencipta dan pemain musik. 

Pembayaran kemudian disalurkan kepada penerima royalti sesuai dengan perjanjian yang telah diatur sebelumnya.

BACA JUGA:Inilah Lagu BLACKPINK yang Bisa Kamu Jadikan Playlist, Miliki Pesan Positif Vibes Banget!

BACA JUGA:Berhasil Menangkan Daesang TMA 2023, Inilah Deretan Lagu SEVENTEEN yang Cocok Untuk Jadi Playlist Kerja Kamu

Pentingnya Sistem Royalti Lagu

  • Mendorong Kreativitas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: