Curi Sepeda Motor di Ajibarang, Warga Indramayu Diringkus Polisi
Pelaku BP saat ini diamankan di Polsek Ajibarang, Minggu (19/11/2023).-HUMAS POLRESTA UNTUK RADARMAS-
BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Seorang lelaki berinisial BP (21) warga Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu Jawa Barat diamankan Polsek Ajibarang Polresta Banyumas, Minggu (19/11/2023).
BP yang mencuri sepeda motor milik warga di Desa Ajibarang Wetan, berhasil ditangkap setelah hendak kabur bersama dengan 3 teman lainnya usai dilakukan pengejaran.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui, Kapolsek Ajibarang AKP Heri Sudaryanto mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku terjadi sekira sekira pukul 06.30 WIB, Minggu (19/11/2023).
BACA JUGA:Angka Lakalantas di Cilacap Meningkat, Ini Upaya Satlantas Polresta Cilacap
Dijelaskan, pelaku ditangkap setelah petugas mendapat informasi dari warga kemudian mengejar pelaku yang berjumlah empat orang.
"Pada saat itu pelapor keluar rumah dan melihat sepeda motor merek honda beat warna biru hitam miliknya sedang dinaiki oleh laki-laki tidak kenal kemudian pelapor berteriak 'maling-maling'," ungkap Kapolsek, Senin (20/11/2023).
Setelah meneriaki pelaku, ke empat pelaku lalu lari ke arah Selatan, dan selanjutnya korban EP (41) warga Ajibarang Wetan lalu menghubungi petugas Polsek Ajibarang.
BACA JUGA:Lagi Dipanaskan Lalu Ditinggal Mandi, Mobil Panther di Baturraden Nyaris Hangus Terbakar
"Kemudian petugas bersama warga melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan 1 orang pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max warna Merah sebagai sarana, sedangkan 3 orang temannya berhasil melarikan diri," jelasnya.
Menurutnya, saat ini pelaku BP beserta barang bukti motor N-Max merah (sarana, red) dan motor korban merk honda beat serta alat-alat yang digunakan telah diamankan di Polsek Ajibarang.
"Saat ini polisi juga berusaha mengejar pelaku lain yang melarikan diri," sambung Kapolsek.
BACA JUGA:Sekda Cilacap Awaluddin Muuri Dilantik Jadi Pj Bupati Cilacap Gantikan Yunita Dyah Suminar
Karena perbuatanya, BP dijerat dengan pasal 363 KUHP atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman penjara paling lama 7 tahun. (win)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: