Berbahaya, Satlantas Polres Purbalingga Larang Sepeda Listrik Dikendarai di Jalan raya

Berbahaya, Satlantas Polres Purbalingga Larang Sepeda Listrik Dikendarai di Jalan raya

Kasatlantas Polres Purbalingga melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya.-ADITYA/RADARMAS-

Pada saat mengendaraj sepeda listrik di jalan, wajib memenuhi beberapa syarat. Seperti menggunakan helm, minimal berusia 12 tahun, tidak boleh mengangkut penumpang lain, kecuali terdapat jok untuk penumpang.

BACA JUGA:Warga Desa Sidamulya, Cilacap Meninggal Tersengat Listrik Saat Memangkas Pohon

Tidak boleh memodifikasi daya motor, sehingga dapat meningkatkan kecepatan. Serta, memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas.

Diketahui, larangan tersebut,dilakukan sebagai pencegahan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Terutama akibat penggunaan sepeda listrik. 

Masyarakat diminta memahami keselamatan pengguna sepeda listrik. Terutama pada anak-anak agar angka kecelakaan di jalan raya dapat ditekan.

BACA JUGA:Meski Belum Dibahas Dewan Pengupahan Cilacap, Serikat Pekerja Usulkan Kenaikan Upah 2024 Sebesar 15 Persen

Hal itu, demi keselamatan pengguna sepeda listrik itu sendiri, serta pengguna jalan lainnya.

Sementara itu, penggunaan sepeda listrik sudah diatur dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020. Yakni, tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: