Ada Larangan Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Umum, Ini Aturannya
Polwan saat memberikan penjelasan serta edukasi kepada pengendara sepeda listrik yang merupakan pelajar di Kabupaten Cilacap.-JULIUS/RADARMAS-
CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Maraknya penggunaan sepeda listrik di jalan raya ditindaklanjuti oleh Jajaran Satlantas Polresta CILACAP, dengan melakukan edukasi serta sosialisasi kepada para penggunanya yang kedapatan melaju di jalan umum.
Hal tersebut dikarenakan adanya larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya, yaitu Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Kasatlantas Polresta Cilacap AKP Arpan, melalui Kanit Gakkum Ipda Adim Haryoko menyampaikan bahwa sepeda listrik hanya boleh melaju di lajur khusus sepeda.
"Secara aturan jelas dilarang. Jadi kita pelan-pelan sampaikan sosialisasi serta edukasi kepada pengendara serta menyasar dealer, distributor atau penjual sepeda listrik," katanya, Kamis (10/10/2024).
BACA JUGA:Hujan Disertai Angin Puting Beliung Terjang Desa Sidaurip Kecamatan Binangun
BACA JUGA:Hingga Hari Tiga Pencarian, ABK KM Gibran Jaya 02 yang Tenggelan di Perairan Cilacap Belum Ditemukan
Lebih lanjut Ipda Adim menjelaskan, ketentuan penggunaan sepeda listrik di antaranya selain dilarang melaju dulu di jalan umum, tidak boleh mengangkut penumpang dan batas usia minimal 12 tahun.
"Kecuali sepeda nya memiliki boncengan. Jika masih anak-anak maka harus ada pendampingan dari orang tua," tandasnya.
Kemudian untuk ketentuan lainnya batas kecepatan maksimum 25 km per jam. serta hanya boleh melaju di lajur khusus atau kawasan tertentu dan wajib menggunakan helm.
"Penggunaan sepeda listrik yang sesuai ketentuan yaitu pemukiman. Selain itu dapat digunakan pada saat jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day) serta dibolehkan di area wisata," jelasnya.
Sedangkan untuk sanksi, Ipda Adim menyebut, pengendara sepeda listirik yang melanggar ketentuan-ketentuan di atas bahkan menyebabkan kecelakaan lalu lintas, maka pengendara dapat dikenai sanksi denda bahkan pidana.
"Sanksi jelas jika melanggar aturan. Saat ini masih kita sosialisasi serta edukasikan kepada para pengendara atau pemilik sepeda listrik terlebih dahulu," pungkasnya. (jul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: