Pelaporan Kekerasan Pada Perempuan dan Anak Dipermudah Melalui Layanan SAPA 129

Pelaporan Kekerasan Pada Perempuan dan Anak Dipermudah Melalui Layanan SAPA 129

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengaktifkan layanan bagi para perempuan dan anak korban kekerasan --

SEMARANG, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengaktifkan layanan bagi para perempuan dan anak korban kekerasan. Hal ini bertujuan agar mereka bisa dengan mudah dan cepat melaporkan kasus kekerasan yang dialaminya. Layanan itu berupa aplikasi Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129. 

Aplikasi yang diluncurkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) itu diaktifkan di Provinsi Jawa Tengah pada Kamis (5/10/2023) oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno. 

"SAPA 129 dari Kementerian PPPA ini menjadi salah satu media pelaporan bagi masyarakat atas kejadian kekerasan terhadap perempuan dan anak,” kata Sekda.  

Selama ini, menurut Sekda, medium pelaporan korban kekerasan pada perempuan dan anak dianggap masih kurang, sehingga Kementerian PPPA membuat hotline servis agar masyarakat bisa menyampaikan dan melaporkan kejadian-kejadian kekerasan terhadap perempuan dan anak. 

BACA JUGA:Layanan Publik Semakin Terbuka, Produk-produk Hukum Kian Mudah Diakses

BACA JUGA:Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, PJ Gubernur Jateng : Persatuan dan Kesatuan Tetap Menjadi yang Utama.

Aktivasi layanan pengaduan  terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak dilaksanakan secara serentak di 10 provinsi di Indonesia, salah satunya Provinsi Jawa Tengah. 

Melalui layanan ini, selain menerima pengaduan dan laporan, masyarakat juga dapat melakukan konsultasi secara gratis kapanpun dan dimanapun. Harapannya, masyarakat tidak lagi takut untuk melaporkan kejadian kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Ini adalah interaksi dua arah yang tidak perlu ketemu. Kadang orang kalau ada kejadian seperti itu merasa malu, takut, dan sebagainya. Maka dengan layanan hotline ini, kami sangat berharap kepada masyarakat jika terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak bisa menyampaikan di media itu (SAPA 129)," kata Sumarno.

Melalui layanan SAPA 129, kata dia, para pelapor tidak khawatir identitas dirinya diketahui oleh orang yang dilaporkan atau pihak lain. 

BACA JUGA:Tiga Raperda Disetujui, Pj Gubernur Jateng: Komitmen Eksekutif dan Legislatif untuk Menyejahterakan Masyarakat

BACA JUGA:Pj Gubernur Jateng: Cadangan Beras Digelontorkan untuk Tekan Harga

Sebab, SAPA 129 akan menjaga privasi atau identitas pelapor, sehingga pelapor atau masyarakat umum dapat leluasa melaporkan ataupun konsultasi terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak. Jika masyarakat berani melapor, maka pemerintah akan turun tangan dan terlibat untuk menyelesaikan persoalan. 

Sekda menjelaskan, berbagai laporan atau aduan dari masyarakat yang masuk ke SAPA 129 akan ditindaklanjuti oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Jateng, Dinas Kesehatan, dan instansi terkait lain. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: