Kasus Kekerasan Anak di Cilacap Capai 108 Kasus
Plt Dinas KBPPPA Cilacap, dr Pramesti Giriana Dewi.-DOK RAYKA/RADARMAS-
CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten CILACAP masih banyak. Bahkan di tahun 2023 ini, terdapat 108 kasus kekerasan terhadap anak. Kondisi tersebut menjadi keprihatinan sejumlah pihak.
Plt Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KBPPPA) Kabupaten Cilacap, dr Pramesti Giriana Dewi mengatakan, pihaknya berupaya untuk melakukan penanganan melalui sejumlah cara.
"Tidak hanya kasus kekerasan pada anak yang tinggi, namun angka pernikahan dini di Kabupaten Cilacap juga sangat tinggi. Dalam tiga tahun terakhir, tercatat ada 1.500 kasus pernikahan dini," katanya.
Pramesti mengatakan, melalui program pemerintah yakni Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA), terdapat 13 desa di Kabupaten Cilacap yang menjadi pilot projek DRPPA.
BACA JUGA:Triwulan IV, Angka Stunting di Cilacap Turun
BACA JUGA:Anggota KPU Kabupaten Cilacap Periode 2023-2028 Resmi Dilantik, Ini Komposisinya
"13 desa tersebut kepala desanya perempuan. Ini sengaja kita pilih untuk menguatkan peran kepala desa perempuan. Keterlibatan perempuan dangat penting selain itu pelu kesetaraan partisipasi dari perempuan maupun laki-laki," katanya.
Menurut Pramesti, pengorganisasian perempuan dan anak di desa, untuk mewujudkan DRPPA melalui pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di desa sudah tersedia melalui data desa. Memuat data pilah tentang perempuan dan anak, tersedianya peraturan desa tentang DRPPA, tersedia pembiayaan dari keuangan desa dan pendayagunaan aset desa.
"Di tahun 2024, 284 desa/kelurahan di Kabupaten Cilacap dalam target dan perencanaan DRPPA. Sehingga dengan adanya keterwakilan perempuan di setiap organisasi desa dan lainnya diharapkan tidak ada lagi kekerasan terhadap perempuan dan anak begitupun dengan perkawinan anak maupun pekerja anak," kata Pramesti. (ray)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: