Kasus Pengelolaan Dana BOS, DPRD Purbalingga Panggil Dindikbud dan Inspektorat
Rapat kerja antara Komisi I dan III dengan Dindikbud dan Inspektorat.-ADITYA/RADARMAS-
Dalam aturan, honor yang bersumber dari dana BOS tidak boleh diberikan kepada ASN. Akan tetapi, hanya boleh diberikan kepada tenaga honorer yang sudah masuk ke data Dapodik. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: