Peras dan Ancam Sebarkan Foto Asusila, Karyawan Swasta di Purbalingga Dibekuk Polisi

Pelaku ditangkap setelah melakukan pengancaman dan pemerasan.-ADITYA/RADARMAS-
Akibat perbuatannya, pelaku diancam pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Alas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berbunyi.
BACA JUGA:Gudang Logistik KPU Purbalingga Kurang Aman
Dengan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: