Peras dan Ancam Sebarkan Foto Asusila, Karyawan Swasta di Purbalingga Dibekuk Polisi

Peras dan Ancam Sebarkan Foto Asusila, Karyawan Swasta di Purbalingga Dibekuk Polisi

Pelaku ditangkap setelah melakukan pengancaman dan pemerasan.-ADITYA/RADARMAS-

Akibat perbuatannya, pelaku diancam pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Alas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berbunyi.

BACA JUGA:Gudang Logistik KPU Purbalingga Kurang Aman

Dengan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: