Penertiban Baliho dan Banner di Wilayah Kecamatan Maos, Cilacap, 68 Banner Ditertibkan

Penertiban Baliho dan Banner di Wilayah Kecamatan Maos, Cilacap, 68 Banner Ditertibkan

Satpol PP Cilacap menertibkan banner dan baliho yang terpasang tanpa ijin di wilayah Kecamatan Maos, Rabu (1/11/2023).-JULIUS/RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten CILACAP menggelar operasi penegakan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) di wilayah Kecamatan Maos, Kabupaten CILACAP.

Dalam giat operasi tersebut menyasar sepanjang jalan raya Maos, dimulai dari Kantor Kecamatan Maos, Pertigaan Maos menuju ke arah utara hingga SMK Budi Utomo.

"Kita kemarin giat penertiban untuk K3 menyasar lokasi di daerah-daerah. Kemarin di Kecamatan Maos banyak laporan masuk alat peraga sosialisasi (APS) tak berizin, serta banner komersil terpasang tidak sesuai aturan," kata Kepala Satpol PP Luhur Satrio Muchsin, Kamis (2/11/2023).

Dalam giat tersebut berhasil ditertibkan total 68 banner, yang terdiri dari 37 banner partai politik, 8 spanduk melintang diatas jalan, dan 23 banner komersil yang terpasang tidak sesuai aturan.

BACA JUGA:Waspada, Kabupaten Cilacap Jadi Target Peredaran Obat-Obatan Terlarang

BACA JUGA:Limbah Uang Kertas Dijadikan Biomasa atau Campuran Pembakaran Batubara di PLTU Bunton

"Total 68 banner kita tertibkan karena melanggar, yaitu dipasang di bahu jalan serta ditempelkan pada pohon. Selain itu ada yang terpasang melintang di atas jalan," lanjut Kasatpol.

Pada giat tersebut, Satpol PP menurunkan 10 personil dibantu 3 orang Satgas Linmas serta personil dari Trantibbum Kecamatan Maos beserta anggota, anggota Forkompimcam, anggota Bawaslu, Panwascam, PKD dan Ketua PPK Kecamatan Maos.

"Total sekitar 20 orang terlibat. Banner hasil penertiban disimpan di kantor Kecamatan Maos. Jika pemilik mau mengambil maka dipersilahkan untuk mendatangi kantor Kecamatan Maos," tandasnya.

Pihak Satpol PP tidak akan menertibkan banner atau spanduk asalkan memiliki ijin resmi dari pihak terkait. Jika berijin dapat dipastikan pemasangannya diatur sesuai Perda.

"Kita tidak melarang pemasangan banner atau baliho dan lainnya asalkan perijinannya diurus. Selain untuk pemasukan PAD, saya yakin aturan memasangnya sudah sesuai dengan Perda," pungkasnya. (jul)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: