Sejumlah Guru ASN di Purbalingga, Mulai Kembalikan Honor Pengelolaan Dana BOS

Sejumlah Guru ASN di Purbalingga, Mulai Kembalikan Honor Pengelolaan Dana BOS

Kantor Kejari Purbalingga.-DOK KEJARI UNTUK RADARMAS-

Dalam aturan honor yang bersumber dari dana BOS sesuai Permendikbud tidak boleh diberikan kepada ASN. Hanya boleh diberikan kepada tenaga honorer yang sudah masuk ke data Dapodik.

BACA JUGA:Akhir Oktober, Realisasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Cilacap Masih Rendah, Stok di Kios Pengencer Menumpuk

Sejumlah orang juga sudah dimintai keterangannya dalam kasus ini. Termasuk sejumlah guru, yang menerima honor tersebut. 

Salah mantan satu kepala sekolah yang ditemui Radarmas mengaku sudah menyiapkan uang yang harus dikembalikan. Dia memastikan taat hukum, sehingga mengembalikan honor yang dianggap tidak sah, karena melanggar aturan tersebut. Dia juga mewanti-wanti untuk tak dikorankan namanya.

Dia menyebutkan, ada edaran dari Dindikbud terkait honor pengelolaan dan BOS. Sehingga, sekolah masih menganggarkan. Selain itu, RKAS juga disetujui oleh Dindikbud dan tak ada masalah dari tahun 2020, hingga muncul pemeriksaan kejaksaan. 

BACA JUGA:Pengelolaan BMD Kurang Tepat, Satpol PP Cilacap Lakukan Inovasi Si Morisa

Diketahui aturan larangan pemberian honor pengelolaan dana BOS untuk ASN, muncul pasa tahun 2020. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: