Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X: SMA Negeri Dilarang Tarik Iuran

Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X: SMA Negeri Dilarang Tarik Iuran

Yuniarso K Adi BANYUMAS - Sejalan kebijakan Bupati Banyumas yang melarang iuran bagi SMP dan SD negeri tahun ajaran 2020/2021, jenjang SMA yang dinaungi oleh provinsi juga menerapkan hal yang sama. "Termasuk uang seragam baru, juga tidak boleh. Jika sudah terlanjur maka pihak sekolah wajib mengembalikan," kata Kasi SMA dan SLB Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng, Yuniarso K Adi, Sabtu (11/7). Larangan penarikan iuran dan pungutan pada tahun ajaran baru 2020/2021, kata Yuniarso berdasar dari ketentuan provinsi, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat, termasuk orang tua siswa selama pandemi ini. Sehingga untuk tahun ajaran baru sekarang, sekolah tidak diperbolehkan memungut iuran dalam bentuk apapun dan dengan alasan apapun. "Jika ada sekolah negeri yang tetap menarik iuran dari siswa, silahkan laporkan," tegasnya. Sementara untuk sekolah swasta masih belum ada kebijakan terkait penarikan iuran. "Sementara untuk negeri dulu," pungkasnya.(ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: