Anggaran Bencana di Cilacap Bisa Dialokasikan Lewat APBDes
Plt Kalak BPBD Cilacap, Erna Suharyati-RAYKA/RADARMAS-
CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Penanggulangan bencana di Kabupaten CILACAP merupakan tanggung jawab semua pihak. Termasuk tanggung jawab pemerintah desa (Pemdes). Dengan mengalokasikan dana desa untuk Penanggulangan bencana alam melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Plt Kalak BPBD Cilacap, Erna Suharyati mengatakan, pelibatan desa dalam pencegahan, kesiapsiagaan dan penanganan bencana sangat penting. Apalagi, Cilacap merupakan wilayah rawan bencana di Indonesia.
Bahkan pada tahun 2022 lalu, terdapat sebanyak 143 kejadian bencana alam yang melanda wilayah Cilacap dan menyebabkan kerugian hingga Rp 6,4 miliar.
"Pelibatan banyak pihak, termasuk pemerintah desa dalam penanggulangan bencana sangat akan membuat beban Pemda Cilacap," ujarnya.
BACA JUGA:Mobil Pikap yang Membawa 31 Santriwati, Terbalik di Kedungreja, Cilacap, 1 Orang Meninggal Dunia
BACA JUGA:Warga Gandrungmangu, Cilacap Geger, Ditemukan Jasad Bayi Perempuan Dalam Kresek
Selain itu, kebencanaan tidak bisa ditanggung sendirian oleh BPBD. Perlu penanganan lintas sektoral, termasuk pemerintah desa, untuk mengalokasikan mitigasi, pembangunan pencegahan dan mitigasi bencana, infrastruktur, simulasi sampai penanganan bencana.
“Karena pembentukan desa tangguh bencana (destana) ini juga menyangkut anggaran. Tetapi kita juga mengupayakan agar replikasi destana bisa dianggarankan melalui APBDes,” katanya.
Erna mengatakan, saat ini BPBD Cilacap telah membentuk 51 destana. Dari jumlah tersebut, delapan destana di antaranya desa rawan banjir di enam kecamatan, dan 10 destana merupakan desa rawan longsor di lima kecamatan.
"Adanya program destana ini dapat meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat wilayah Kabupaten Cilacap terhadap ancaman bencana alam, terutama bencana gempa bumi dan tsunami," ujar Erna. (ray)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: