Zonasi PPDB SMP Banyumas Dibagi Tiga Zona

Zonasi PPDB SMP Banyumas Dibagi Tiga Zona

DOK/Ilustrasi Kecepatan Mendaftar Menjadi Pertimbangan PURWOKERTO - Peraturan Bupati Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2019 yang mengatur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) janjang TK, SD dan SMP selesai dan sudah ditandatangani. Untuk SMP, PPDB tahun ajaran 2019/2020 dibagi menjadi tiga zona. Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Takdir Widagdo mengatakan tiga zona tersebut yaitu zona satu untuk desa atau kelurahan dimana SMP negeri tersebut berdiri. Kemudian zona dua ialah desa atau kelurahan dalam satu kecamatan sebuah SMP negeri berdiri dan terakhir zona tiga bagi desa atau kelurahan di luar kecamatan SMP negeri berdiri. "Aturan yang mengatur PPDB SMP tahun ini sudah fix. Hanya tinggal kami sosialisasikan," katanya melalui Kasubag Perencanaan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Sutomo ketika ditemui Senin (20/5). Sutomo menjelaskan, nantinya peserta didik dalam suatu desa atau kelurahan diterima menjadi prioritas pertama pada sekolah yang berada di desa atau kelurahannya. Jika tidak maka menjadi prioritas pertama di kecamatannya. Adapun kuota peserta didik dari desa atau kelurahan dalam kecamatan tempat SMP negeri tersebut berdiri maksimal 90 persen. "Sisanya 5 % untuk pendaftar di luar zona untuk nilai preatasi dan 5 % lagi untuk pendaftar yang mengikuti orangtuanya pindah bertugas atau mutasi," terang dia. Dirinya melanjutkan untuk peserta didik yang ikut orangtuanya pindah ke Kabupaten Banyumas lalu mendaftar dengan surat keputusan mutasi tidak berlaku bagi karyawan swasta. Pertimbangannya tentu tidak semua perusahaan swasta memiliki kantor cabang di Banyumas. Artinya jika orangtua peserta didik hanya pindah wilayah tugasnya saja maka akan banyak sekali pendaftar dari luar zona. "Jika dari sisi jarak dan nilai prestasi sama selanjutnya ditentukan dengan siapa yang paling cepat mendaftar. Untuk waktu mendaftar terekam di komputer," sambung Sutomo. Yang diuntungkan dalam model zonasi tahun ini menurut Sutomo yaitu desa atau kelurahan dimana dalam satu desa atau kelurahan tersebut berdiri dua SMP negeri. Seperti di Kelurahan Sokanegara dan Desa Wangon. Peserta didik yang tinggal di dua wilayah tersebut dapat mendaftar di dua SMP negeri. "Di Kelurahan Sokanegera SMP Negeri 2 dan 3. Di Wangon SMP Negeri 1 dan 2," ungkapnya. Adapun untuk SMP negeri semua sekolah diwajibkan untuk membuka PPDB yang direncanakan dimulai 1 Juli mendatang secara online. Untuk SMP swasta dianjurkan untuk ikut online karena tahun ini biaya membuka layanan PPDB online gratis karena semua menjadi tanggung jawab Diskominfo Kabupaten Banyumas. Sampai Senin (20/5) setidaknya sudah 70 SMP negeri dan 26 swasta yang menyatakan kesanggupannya membuka PPDB online. "Tujuan dasarnya tetap agar tidak lagi ada blank spot area bagi pendaftar," pungkas dia. (yda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: