Sidang Vonis Sopir Fortuner Ditunda

Sidang Vonis Sopir Fortuner Ditunda

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas menggelar sidang perkara terdakwa Candra Sandy Prayoga, Rabu (5/10/2023) sopir Fortuner yang tersangkut di perlintasan rel kereta api di Sumpiuh. Agenda pembacaan vonis ditunda. -FIJRI RAHMAWATI/RADARMAS-

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID -Majelis Hakim Pengadilan Negeri BANYUMAS Ketua Wasis Priyanto dengan anggota Firdaus Azizy dan Rino Ardian Wigunardi menunda sidang pembacaan vonis untuk terdakwa Candra Sandy Prayoga, Rabu (5/10/2023).

"Karena hakim anggota digantikan dengan anggota lain, maka putusan hari ini belum bisa dibacakan," jelas Hakim Ketua dalam persidangan terdakwa sopir Fortuner tersangkut di jembatan rel kereta api di Sumpiuh itu.

Sehubungan dengan hal tersebut, persidangan ditunda dan Majelis Hakim mengagendakan kembali untuk pembacaan putusan pada Selasa (10/10/2023) mendatang.

BACA JUGA:Wali Murid di Baturraden Banyumas Sesalkan Isi Buku LKS Kelas 1 SD Memuat Gambar Permainan Domino

BACA JUGA:PGOT dan ODGJ di Purwokerto Makin Marak, Ini Penyebabnya

Penasihat hukum terdakwa, Yuli Hermawati menyatakan cukup atas pembacaan penundaan persidangan. Juga, tidak ada pertanyaan yang diajukan kepada Majelis Hakim.

Usai persidangan, Yuli menerangkan bahwa dalam pembelaannya atau pledoi bahwa terdakwa meminta keringanan hukuman. Sebab, masih berusia muda dan masa depan masih panjang. Terdakwa berusia 27 tahun.

Selain itu, ketika peristiwa terjadi terdakwa dalam pengaruh sabu. Terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarga.

BACA JUGA:Pasar Masih Luas, Perajin Batik Purbalingga Didorong Kreatif

BACA JUGA:Soal Spanduk Melintang, Satpol PP Banyumas : Segera Ditindaklanjuti

"Terdakwa meminta maaf kepada korban sekeluarga dan menyesali perbuatannya. Terdakwa memohon keringanan hukuman," kata Yuli.

Tindakan nekat terdakwa sebagai sopir membawa kendaraan yang berisi penumpang memasuki perlintasan rel kereta api dinilai telah melanggar pasal 194 ayat 1 KUHP. Terdakwa dituntut pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan oleh jaksa penuntut umum. (fij)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: