Diusut, Aktor Pelindung Setya Novanto

Diusut, Aktor Pelindung Setya Novanto

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berpuas diri dengan telah disidangkannya perkara dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto. Lembaga Superbodi ini kini getol menyelidiki kasus kecelakaan dan juga mengusut aktor yang diduga melindungi mantan Ketum Partai Golkar ini. “Pengusutan dugaan pihak yang menghalang-halangi penyidikan kasus e-KTP itu masih tahap penyelidikan. KPK sudah memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi bukti. Bila sudah menemukan dua alat bukti permulaan, KPK dipastikan bakal meningkatkannya ke tahap penyidikan,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah Lembaga superbodi itu juga memrioritaskan penanganan dugaan obstruction of justice yang disinyalir terjadi pada 16 November lalu atau pada saat Setnov mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau, Jakarta. Febri menjelaskan, KPK ingin mendalami apakah ada pihak yang sengaja menyembunyikan Setnov dan merekayasa kecelakaan kontoversial pada 16 November itu. Namun, KPK saat ini belum mau membeberkan siapa saja pihak yang dianggap melindungi Setnov dan merintangi penyidikan tersebut. Meskipun sejumlah nama dipastikan bersama Setnov ketika kecelakaan terjadi. Salah satunya, mantan kontributor Metro TV Hilman Mattauch. Hilman merupakan sopir Toyota Fortuner B 1732 ZLO yang ditumpangi Setnov. ”KPK belum bisa bicara banyak terkait hal itu (keterlibatan Hilman, Red), terutama kalau ditanyakan aktor yang diproses siapa. Peristiwanya dulu yang kami dalami di tahap penyelidikan ini,” kata Febri kemarin (17/12). Kasus menghalang-halangi penyidikan diatur dalam pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hukumannya pun cukup berat. Yakni minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun. (jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: