Jangan Sampai Salah! Begini Tata Cara Membeli E-meterai CPNS dan PPPK 2023

Jangan Sampai Salah! Begini Tata Cara Membeli E-meterai CPNS dan PPPK 2023

E METERAI-Ayo Semarang-https://www.google.com/url?sa=i&url=https%3A%2F%2Fwww.ayosemarang.com%2Fumum%2Fpr-775699185%2Fcara-membeli-dan-memakai-e-meterai-secara-online&psig=AOvVaw3Vl4INoVEt7n2IcVBZAtNB&ust=1695879334514000&source=images&cd=vfe&opi=89978449&ved=0CA4QjRxqFwoTCND-0_

RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - E-materai jadi salah satu kelengkapan dokumen yang dibutuhkan untuk pendaftaran CPNS dan PPPK 2023. Ada caranya untuk membeli e-materai CPNS sesuai yang ditentukan.

Adapun proses pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) atau CPNS 2023 dibuka pada Rabu, 20 September 2023. Kamu yang berminat mengajukan pendaftaran CPNS atau PPPK 2023, harus memenuhi oersyaratan dokumen dengan dibubuhi e-materai CPNS.

Peserta yang ingin mengajukan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 harus menyiapkan beberapa dokumen penting di antaranya adalah KTP sampai dengan Curriculum Vitae (CV).

Oleh sebab itu, kandidat CPNS harus membayar e-meterai guna melengkapi surat pernyataan tersebut. E-meterai dipakai sebab pendaftaran dilaksanakan dengan metode online.

BACA JUGA:Cek Cara Memilih Formasi pada CASN 2023

BACA JUGA:FAQ Seputar Pembuatan Akun SSCASN 2023

E-meterai adalah stempel dalam bentuk elektronik yang harus ditambahkan pada dokumen elektronik. Sesuai PP Nomor 86 Tahun 2021, e-meterai ditambahkan dalam dokumen dengan metode tertentu.

Sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 mengenai Bea Meterai, biaya meterai elektronik dipatok sebesar Rp 10.000. E-meterai ini berlaku per 1 Januari 2021.

BKN mengharuskan pemakaian e-meterai pada seluruh dokumen pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.

Hal itu tertuang pada Surat Edaran Plt Direktur BKN Nomor 9 Tahun 2021 mengenai penggunaan meterai dalam dokumen rekrutmen pegawai negeri sipil.

BACA JUGA:Kesalahan Fatal yang Bikin Gagal Seleksi CASN 2023!

BACA JUGA:CASN 2023: Begini Tata Cara Pendaftarannya!

 

Pemakaian e-meterai pada dokumen pendaftaran CASN 2023 adalah untuk mencegah pemakaian e-meterai palsu.

Cara Membeli dan Memakai e-meterai

Cara membeli dan memakai e-meterai adalah sebagai berikut:

  • Masuk ke portal SSCASN BKN di https://register-sscasn.bkn.go.id/akun dan login ke akun SSCASN kamu.
  • Isi secara terperinci riwayat hidup dengan cermat dan saksama.
  • Pilih jenis seleksi yang ingin kamu ikuti.
  • Pilih lembaga, tingkat pendidikan, lokasi serta posisi yang akan dilamar.
  • Isi riwayat pekerjaanmu dengan hati-hati dan teliti.
  • Tap “Verifikasi akun e-meterai” dan daftar akun e-meterai dengan mengklik “Daftar e-meterai”.
  • Kemudian isi alamat email kamu, buat password, verifikasi password dan tap “Submit”.
  • Lalu ​​aktifkan akun dengan mengecek notifikasi pada kotak email yang didaftarkan, lalu tap "aktivasi akun".
  • Setelah sukses membuat akun E-Meterai di web SSCASN BKN, kamu bisa melakukan pembelian e-Meterai lewat website https://e-meterai.co.id.
  • Login dengan akun yang telah kamu daftarkan pada SSCASN.
  • Kemudian pilih “Beli”, lalu beli jumlah e-meterai sesuai kebutuhan.
  • Berikutnya input jumlah e-meterai yang hendak dibeli, kemudian tap “Proses pembayaran”.
  • Kemudian akan otomatis muncul nota yang berisi jumlah total invoice dan opsi pembayaran yang disediakan.
  • Pilih opsi pembayaran yang kamu inginkan, lalu tap “Lanjutkan” untuk menuntaskan proses pembayaran sesuai pedoman yang diberikan.
  • Kamu kemudian bisa menerapkan e-meterai di file persyaratan CPNS atau PPPK.
  • Tap “Periksa Akun E-meterai”, kemudian login dengan akun yang sudah didaftarkan sebelumnya.
  • Tap “Unggah” dan pilih file PDF yang ingin dibubuhkan e-meterai, kemudian tap “Tambahkan E-meterai”.
  • Selanjutnya, cek riwayat file yang sudah dibubuhkan e-meterai. Setelah selesai, berkas bisa diunggah sebagai salah satu syarat pendaftaran CPNS atau PPPK.

BACA JUGA:CASN 2023: Kenali perbedaan PNS dan PPPK

BACA JUGA:Jateng Dapat Jatah Formasi CASN 11.648, Paling Banyak Lowongan P3K Guru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: