Denda Jika Telat Bayar KUR BRI dan Cara Menghitungnya!

Denda Jika Telat Bayar KUR BRI dan Cara Menghitungnya!

Denda Jika Telat Bayar KUR BRI dan Cara Menghitungnya!-finansial.bisnis.com-

RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Selain terkenal sebagai bantuan modal usaha yang mudah diperoleh dan dengan bunga rendah, jumlah keseluruhan dana yang telah dialokasikan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh Bank BRI pada tahun 2023 sangatlah besar.

Pada tahun 2023 mencapai angka dana yang luar biasa sebesar Rp 270 triliun dengan Plafon pinjaman yang dapat diajukan juga sangat bervariasi.

Dimulai dari di bawah Rp 10 juta hingga mencapai angka maksimum Rp 500 juta. Tentu saja, hal ini membuka peluang yang sangat baik bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Berbagai kalangan yang ingin mengembangkan bisnis mereka, serta para calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bisa untuk mengajukan KUR yang disediakan oleh Bank BRI dengan beberapa persyaratan juga tentunya.

 

BACA JUGA:Syarat dan Cara Mengajukan KUR BTN Tahun 2023

BACA JUGA:Tips Menghadapi Survei KUR 2023, Dijamin Lebih Cepat Lolos dan Diterima

 

Namun jangan salah memahami karena pengajuan pinjaman yang mudah dan dana cepat cair kemudian kamu atau sebagai debitur meyepelekan pembayaran angsuran bulanan. 

Namun kamu perlu ingat bahwa pinjaman tetaplah suatu kewajiban yang harus dipenuhi atau dibayarkan.

Maksudnya jumlah maksimal pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI tahun 2023 yang berhasil Anda terima harus dilunasi dengan melakukan pembayaran angsurannya.

Jika tidak, atau suatu saat terjadi kelalaian atau keterlambatan pembayaran angsuran maka kamu harus mempersiapkan diri untuk membayar denda yang akan dikenakan.

 

BACA JUGA:Aktif Berdayakan UMKM, BRI Kembali Selenggarakan Program Inovatif Pengusaha Muda BRILiaN 2023

BACA JUGA:Berapa Lama Pencairan KUR? Begini Caranya Agar Tepat Waktu!

 

Sebenarnya masih banyak resiko yang kamu akan terima, karena bukan hanya denda tapi terdapat beberapa konsekuensi yang mungkin dihadapi oleh peserta KUR BRI 2023 jika mereka mengalami tunggakan dalam pembayaran angsuran. 

 Jika hal tersebut berlangsung selama berbulan-bulan yang menjadi salah satu konsekuensi terburuk adalah akan terdaftar dalam daftar hitam sebagai peminjam.

 



 

Apabila hal ini terjadi, maka nasabah akan kehilangan kemampuan untuk mengajukan pinjaman KUR atau produk kredit lainnya di seluruh lembaga perbankan di Indonesia.

Ini semua menjadi resiko bagi seorang peminjam yang lalai dengan angsuranya, karena semua lembaga perbankan di Indonesia memiliki akses ke BI Checking.

 

BACA JUGA:Ini Bunga dan Syarat Pengajuan KUR Mandiri September 2023, Cocok untuk Modal Pengembangan Usaha

BACA JUGA:Inilah Syarat Dan Langkah-Langkah Untuk Mengajukan KUR Bagi UKM

 

Karena sebelum memberikan pinjaman sebuah Bank yang akan memberikan dana pinjaman pasti akan  melakukan pengecekan history kredit calon peminjam mereka secara global.

Jika seorang nasabah memiliki catatan kredit yang tidak baik di masa lalu, maka dipastikan bank lain akan mempertimbangkan dengan cermat sebelum memberikan pinjaman.

Maka dari itu, jika kamu telah mengajukan atau berencana untuk mengajukan KUR BRI, selalu utamakan pendapatan untuk melunasi angsuran secara teratur.

Dengan tindakan ini, kamu dapat menghindari nama anda terdaftar dalam daftar hitam sebagai kreditur dengan riwayat bermasalah.

 

BACA JUGA:Cara Mengajukan KUR BCA 2023 dan Syarat-syaratnya

BACA JUGA:Ini 3 Konsekuensi Jika Telat Membayar Tagihan KUR BRI

 

Ketentuan Denda jika angsuran KUR Bank BRI terlambat dibayarkan

Menurut aturan yang berlaku, keterlambatan membayar angsuran KUR BRI 2023 akan dikenakan denda sebesar 2% dari total angsuran setiap harinya.

Tambahan, juga dikenai biaya keterlambatan sebesar Rp 20.000 yang harus ditanggung, bisa kamu bayangkan saja berapa total yang harus dibayarkan oleh kamu jika keterlambatan melebihi 30 hari.

Namun tidak semua cabang Bank BRI memberlakukan peraturan yang sama kepada nasabah yang telat bayar angsuran.

Karena pada umumnya Bank BRI akan lebih mengutamakan dan mendahulukan untuk nasabah dan pihak bank bernegosiasi dengan permasalahan yang dibadapi oleh nasabah, sehingga sampai menunggak angsuran KUR.

 

BACA JUGA:Syarat KUR BRI 2023 Sangat Mudah, Ini Alamat Bank BRI di Purwokerto untuk Mengajukan KUR

BACA JUGA:Daftar Angsuran KUR BRI, Pinjaman 30 Juta, Hanya Ratusan Ribu Perbulan

 

Faktor ini disebabkan karena Bank BRI menyadari bahwa sebagian nasabah dari KUR dapat mengalami kesulitan dalam membayar angsuran karena bisnis yang mereka jalankan mengalami penurunan pendapatan atau bahkan kebangkrutan.

Karena itulah, pihak Bank BRI cenderung berupaya untuk bersikap realistis dan mau bernegosiasi ketika nasabah menyampaikan alasan dari keterlambatan pembayaran angsuran.

Bank BRI memiliki fleksibilitas untuk memberikan tenggat waktu khusus atau mengurangi jumlah pembayaran pokok serta memperpanjang masa pinjaman.

Hal ini bertujuan agar nasabah dapat melunasi pinjaman sebelumnya, oleh karena itu tidak perlu merasa terlalu cemas atau takut.

 

BACA JUGA:Cara Agar Lolos Survei KUR, Sangat Mudah!

BACA JUGA:Simak 10 Faktor Pengajuan Pinjaman KUR Ditolak

 

Karena untuk mengembangkan usaha dengan bantuan KUR BRI, semua permasalahan saat pembayaran angsuran dapat didiskusikan dan diupayakan.

 

Cara menghitung Denda angsuran KUR Bank BRI

Misal saja sebagau Contoh Perhitungan denda yang harus Anda bayar karena keterlambatan angsuran KUR BRI 2023 (pembayaran pokok) sebesar Rp 1.000.000 per bulan, dan telah melewati batas waktu selama 7 hari, dapat dijelaskan seperti berikut :

Denda = Jumlah Angsuran X 2% X Keterlambatan (Hari)

= 1.000.000 X 2% X 7 (hari)

=  140.000

Biaya Keterlambatan = Rp 20.000 X Keterlambatan (hari)

= 20.000 X 7 (hari)

= 140.000

Total pembayaran = Cicilan Pokok + Denda + Biaya Keterlambatan

= 1.000.000 + 140.000 + 140.000

= 1.280.000

Maka dapat disimpulkan bahwa jika kamu memiliki angsuran perbulan Rp 1.000.000 kemudian telat membayar selama 7 hari akan dikenai biaya denda dan biaya keterlambatan sebesar 280.000.

Jadi total angsuran yang kamu harus bayarkan nantinya dengan denda dan biaya keterlambatan sebesar 1.280.000. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: