Penerapan QRIS pada UMKM Dapat Membuat Pengelolaan Keuangan Lebih Efisien

Penerapan QRIS pada UMKM Dapat Membuat Pengelolaan Keuangan Lebih Efisien

Anita Dwi Wulandari, Mahasiswa Magister Ilmu Manajemen Universitas Jenderal Soedirman--

Dunia usaha Indonesia saat ini didominasi oleh Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), UMKM kini sudah meningatkan efisiensinya. Pelaku usaha UMKM yang sebelumnya menggunakan metode pembayaran secara tunai kini mulai beralih ke alat pembayaran berbasis digital.

Terbitnya aplikasi dalam alat pembayaran non tunai sangat dimanfaatkan oleh masyarakat. Sistem pembayaran digital adalah pemindahan sejumlah uang dari si pembayar ke penerima, di mana dalam sistem pembayaran digital uang disimpan, diproses dan diterima dalam bentuk informasi digital dan pemindahannya menggunakan alat pembayaran elektronik dan konsep pembayaran digital menggunakan software tertentu seperti kartu pembayaran dan uang elektronik. Beberapa aplikasi pembayaran digital yang popular digunakan di Indonesia saat ini, seperti OVO, DANA, GoPay dan ShopeePay.

Saat ini munculnya QRIS (Quick Response Code Indonesian Srandar) menjadi inovasi terbaru dalam digital payment. Untuk sistem pembayaran Indonesia, QRIS merupakan standar pembayaran QR Code yang dibuat oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) menggunakan standar internasional EMV Co., yaitu lembaga yang menyusun standar internasional QR Code untuk pembayaran yang mana secara resmi berlaku sejak 1 Januari 2020 sebagai sistem pembayaran nasional. QRIS diamanatkan oleh BI dalam PADG No.21/18/2019 tentang penerapan standar QRIS sistem pembayaran internasional bagi seluruh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) berbasis QR. Menurut Gubernur Bank Indonesia, QRIS berupaya untuk menjunjung tinggi prinsip-prinsip UNGGUL (Universal, Easy, Profitable dan Direct). QRIS bukan aplikasi baru atau instrumen pembayaran, namun semacam interface.

Fitur QRIS memungkinkan penggunaan satu kode untuk beberapa penyedia pembayaran. QRIS kemudian akan di-scankan oleh pelanggan dengan berbagai jenis aplikasi pembayaran dan pedagang hanya menyediakan satu QR Code di tokonya sehingga semua aplikasi pembayaran dapat men-scan QR Code tersebut ketika bertransaksi.

Batasan nominal untuk setiap transaksi QRIS maksimal Rp2 juta. Namun, PJSP dapat menetapkan batas kumulatif harian dan/atau bulanan atas transaksi QRIS yang dilakukan oleh masing-masing pengguna. Biaya transaksi BI menetapkan biaya transaksi atau Merchant Discount Rate (MDR) untuk QRIS sebesar 0,7%.

Dengan adanya sistem pembayaran QRIS menjadi alternatif dalam alat sistem pembayaran untuk memudahakan segala bentuk transaksi. QRIS sendiri memberikan efisiensi kepada masyarakat, yang mana terekamnya nominal yang dibayarkan secara digital memudahkan pelaku usaha dalam melihat catatan transaksinya.

Mengingat manfaatnya dalam membantu proses transaksi non-tunai lebih efisien, penggunaan QRIS oleh UMKM akan dapat membantu meningkatkan kinerja usahanya. Menurut Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki, dengan menggunakan QR Code Payment akan sangat memudahkan pelaku UMKM bertransaksi secara luas.

Sistem QRIS ini sangat penting bagi pengembangan digitalisasi UMKM yang mana secara otomatis semua transaksi akan tercatat di rekening bank, sehingga akan membantu UMKM yang bersangkutan dalam pencatatan data transaksi harian, mingguan, dan bulanan atau disebut juga dengan cash flow.

Dengan menggunakan QRIS, pelaku UMKM akan lebih efisien dan lebih aman dalam bertransaksi, karena tidak perlu menyediakan uang receh untuk keperluan kembalian dan juga akan terhindar dari kemungkinan menerima uang palsu yang sangat merugikan.

Penulis :

Anita Dwi Wulandari

Mahasiswa Magister Ilmu Manajemen Universitas Jenderal Soedirman

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: