Pemilik Baru Hotel Aston Purwokerto Klaim Sudah Layangkan 3 Kali Somasi! Bakal Ajukan Permohonan Pengosongan

Pemilik Baru Hotel Aston Purwokerto Klaim Sudah Layangkan 3 Kali Somasi! Bakal Ajukan Permohonan Pengosongan

Seseorang saat duduk di pelataran hotel Aston Purwokerto, Jumat (8/9/2023)-Dimas Prabowo/Radar Banyumas-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Pemenang lelang tanah dan bangunan yang di atasnya berdiri Hotel Aston PURWOKERTO, PT Delta Pertiwi Propertindo meminta agar bangunan Hotel segera dikosongkan.

Kuasa Hukum PT Delta Pertiwi Propertindo dari Kantor Advokat dan Konsultan Manunggal, Timoteus Prayitno Utomo mengatakan sejak dinyatakan sebagai pemilik, pada 1 Agustus 2023, semestinya pihak Hotel mengosongkan bangunannya.

"Sekarang masih ditempati oleh pihak lain, yang memanfaatkan gedung bangunan kami. Jika tetap beroperasional, akan kami perhitungkan sesuai nilai kerugian kami," tuturnya.

Pihaknya meminta agar PT atau siapapun agar mengeluarkan barang-barang yang ada di bangunan milik PT Delta secara sukarela. "Kalaupun tidak sukarela, maka kami akan lakukan upaya sesuai prosedur hukum. Yaitu dengan permohonan kepada Ketua PN Purwokerto untuk melakukan eksekusi pengosongan secara paksa. Itu diatur dalam UU," tuturnya.

BACA JUGA:Hotel Aston Tutup? Berikut Peringatan dalam Spanduk yang Terbentang di Pagar Hotel

BACA JUGA:Sejarah Singkat Berdirinya Hotel Aston Purwokerto

Dia menambahkan, bahwa pihaknya telah melayangkan somasi kepada PT Star Imperium sebanyak 3 kali. Somasi pertama pada 3 Agustus 2023, somasi kedua dan somasi ketiga pada 11 Agustus 2023.

"Somasi pertama dan kedua kami meminta untuk dikosongkan dan sudah dijawab. Tapi somasi ketiga tidak dijawab. Somasi ketiga meminta ganti rugi," tuturnya.

Ganti rugi yang dimaksud adalah karena yang bersangkutan masih memanfaatkan tanah dan bangunan sebagai hotel. "Kami meminta ganti rugi Rp 50 juta per hari. Dalam hukum perdata, orang yang merasa dirugikan dan kerugian bisa dibuktikan. Maka kami diberi hak untuk mengupayakan dalam gugatan melalui pengadilan. Di sini, kerugian kami akan kami minta melalui PN Purwokerto," tandasnya.

Sementara itu, Jumat (8/9) saat Radar Banyumas hendak meminta keterangan dari pihak manajemen Hotel Aston, tak ada statmen apapun dari pihak manajemen. (mhd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: