Operasi Zebra Candi Dimulai Besok, Berikut Target Pelanggaran yang Ditindak

Operasi Zebra Candi Dimulai Besok, Berikut Target Pelanggaran yang Ditindak

Polwan Satlantas Polres Purbalingga memberikan sosialisasi kepada pengendara, beberapa waktu lalu. (ADITYA/RADARMAS)--

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Satlantas Polres Purbalingga akan menggelar Operasi Zebra Candi 2023, selama dua pekan ke depan. Pelaksanaan dimulai 4 hingga 17 September 2023 mendatang.

Hal itu diungkapkan oleh Kasatlantas Polres Purbalingga AKP Mia Novrila Savitry kepada Radarmas, Minggu, 3 September 2023.

"Pelaksanaan Operasi Zebra Candi 2023 akan mulai dilaksanakan Senin (4 September 2023) besok," kata Polwan cantik berhijab ini.

Dia menjelaskan, Operasi Zebra Candi 2023 ini mengedepankan giat edukatif dan persuasif secara humanis.

BACA JUGA:Perpustakaan Keliling Masih Diminati Pelajar Purbalingga

BACA JUGA:Perpustakaan Keliling Masih Diminati Pelajar Purbalingga

Operasi Zebra Candi 2023 ini, didukung penegakan hukum lantas secara elektronik statis dan mobile. Serta teguran simpatik.

"Pelaksanaan Operasi Zebra Candi untuk menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan, dan angka fatalitas. Serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalulintas," lanjutnya.

 Dia menambahkan, ada sejumlah sasaran pelanggaran yang dibidik dalam Operasi Zebra Candi 2023 ini.

Yakni, pengendara sepeda motor tak menggunakan helm SNI, pengemudi mobil tak menggunakan sabuk pengaman dan pengemudi yang melebihi batas kecepatan.

BACA JUGA:Pedagang Liar di Area Larangan Pasar Segamas Purbalingga Diteritbkan

BACA JUGA:Kasus Geng Motor, Polisi Temukan Senjata Tajam, 14 Orang Dikembalikan kepada Orang Tuanya

Selain itu, pengemudi kendaraan dalam pengaruh alkohol, pengemudi kendaraan di bawah umur dan pengemudi yang menggunakan handphone.

Serta, pengemudi yang melawan arus, melanggar rambu/marka, berat muatan dan peraturan berlalu lintas yg berpotensi kecelakaan. Pengemudi dengan pelanggaran lain.

Polisi juga membidik kendaraan yang tidak menggunakan kelengkapan kendaraan sesuai standar yang telah ditetapkan. Yakni, memasang rorator atau strobo, melebihi muatan atau kendaraan tak sesuai peruntukan afau laik jalan. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: