Kuota 1 Persen Pekerja Penyandang Disabilitas di Purbalingga Terkendala SDM dan Fasilitas Pabrik

Kuota 1 Persen Pekerja Penyandang Disabilitas di Purbalingga Terkendala SDM dan Fasilitas Pabrik

Hasil karya penyandang disabilitas Purbalingga yang mengikuti pameran di Purbalingga. (Foto Dinkominfo untuk Radarmas)--

PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.DISWAY.ID- Harapan para penyandang disabilitas (PD) di Kabupaten Purbalingga untuk dapat bekerja di perusahaan, mulai ada titik terang. Namun, belum semua perusahaan mampu mengakomodir.

 

"Sebenarnya pihak perusahaan sudah membuka diri dan bersedia. Tapi sumberdaya manusia (SDM) yang diminta banyak yang tidak memenuhi syarat," kata Ketua Yayasan Pilar Kabupaten Purbalingga, Sri Wahyuni, Rabu 23 Agustus 2023.

 

Yayasan yang bergerak memfasilitasi penyandang disabilitas (PD) ini juga mengungkapkan, kendala lainnya terutama usia dan sarana prasarana di pabrik belum memungkinkan untuk pengguna kursi roda.

 

Untuk diketahui, sesuai Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, dari 20 hak PD, salah satunya adalah hak pendataan, dan arahnya agar mendapatkan dokumen kependudukan dan Kartu Penyandang Disabilitas.

 

BACA JUGA:Ini Kenapa Pekerja di Bawah Umur Tidak Bisa Bekerja di Purbalingga

BACA JUGA:Kejari Purbalingga Periksa 20 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Puskesmas Kutasari

 

Wakil Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Purbalingga, Herwindo Trisetiya menyambut baik adanya fasilitasi pemerintah kepada PD melalui regulasi dan uluran tangan perusahaan. 

 

“Yang terpenting usai direalisasikan, para PD ini bisa terbantu dan bisa menerima haknya sebagai pekerja. Kepada para PD juga harus professional dalam bekerja dengan taat aturan ketenagakerjaan dan meningkatkan SDM,” ungkapnya, pagi ini. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: