474 Calon PPK Diidentifikasi Panwaslu

474 Calon PPK Diidentifikasi Panwaslu

PURWOKERTO-474 peserta calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang lolos administrasi, tidak luput dari pengawasan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Banyumas. Berkas administrasi peserta tersebut akan dicek, terutama berkaitan dengan regulasi yang menyebutkan anggota PPK bukan anggota salah satu partai politik (parpol). Anggota Panwaslu Kabupaten Banyumas Divisi Pencegahan dan Hubla, Yon Daryono mengatakan dalam regulasi dan persyaratan juga sudah jelas jika calon PPK tidak boleh berasal dari anggota parpol yang dibuktikan dengan surat pernyataan bukan anggota parpol dari masing-masing peserta. Menurutnya, ada beberapa langkah yang akan dilakukan Panwaslu, dalam proses pembentukan badan penyelenggara PPK tersebut. Jika ada kekeliruan atau kesalahan administrasi, maka Panwaslu akan memberikan rekomendasi kepada KPU Banyumas, untuk segera diperbaiki. ANTRE : Pendaftar Panitia Pemilu Kecamatan mengantri di KPUD Banyumas di hari terakhir pendaftaran kemarin, (17/10). Kini berkas mereka akan dicek Panwaslu. (DIMAS PRABOWO/RADAR BANYUMAS) "Namun bila ada pemalsuan dokumen, misalnya surat pernyataan bukan anggota parpol, maka ranahnya masuk ke pidana, dan akan direkomendasikan ke pihak berwajib . Karena di klausul penerimaan dan syarat pendaftaran sudah jelas dan harus dipatuhi, baik oleh calon PPK, maupun oleh KPU," tegasnya. Yon menambahkan, dalam proses pengawasan nanti, Panwaslu Banyumas juga membutuhkan informasi dari masyarakat, terutama berkaitan dengan personal masing-masing calon PPK, yang saat ini masih harus menempuh beberapa tes lanjutan, yakni tes tertulis dan tes wawancara. Berkaitan dengan itu, Panwaslu juga akan melakukan prosedur penerimaan laporan, dilanjutkan klarifikasi terlapor dan pelapor serta saksi saksi. Setelah itu, Panwaslu akan membuat kajian, kesimpulan dan rekomendasi. "Apakah terjadi pelanggaran kode etik, administrasi atau pidana. Kalau pelanggaran administrasi dan pidana, diberlakukan kepada peserta calon PPK. Namun untuk pelanggaran kode etik, yang mungkin dilakukan penyelenggara pemilu (KPU), maka akan diproses di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," jelasnya. "Proses pengawasan dan identifikasi sudah dilakukan sejak pembukaan penerimaan pendaftaran PPK. Sekarang kan sudah ada nama-nama yang lolos administrasi. Sehingga akan segera diperiksa dokumennya," imbuh Yon. Berkaitan dengan persyaratan PPK tidak boleh merupakan anggota parpol, Ketua KPU Banyumas, Unggul Warsiadi mengatakan sejauh ini sudah diantisipasi dan disaring melalui surat pernyataan dari masing-masing peserta yang menyebutkan bahwa mereka bukan anggota parpol. "Itu menjadi salah satu dokumen dalam proses pendaftaran, selain berkas pendaftaran, fotocopi KTP elektronik/surat keterangan, ijazah, dan beberapa dokumen lainnya," kata dia. Diakui, sementara ini surat pernyataan tersebut masih menjadi acuan dalam proses seleksi administrasi yang dilakukan, yakni berkaitan dengan kelengkapan berkas, dan kesesuaian domisili yang bersangkutan dengan wilayah kerja PPK. "Nanti kan juga ada proses saat KPU meminta tanggapan dari masyarakat berkaitan dengan calon-calon yang sudah lolos, mulai dari administrasi, tes tertulis, hingga tes wawancara," jelas Unggul.(bay)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: