Maksimal Sepekan Masih Bandel, Reklame Atribut Parpol dan Bacaleg Bisa Dicopot
Pemasangan reklame parpol dan Bacaleg saat dibahas bersama Bawaslu Purbalingga, baru- baru ini. (Sat Pol PP Purbalingga untuk Radarmas)--
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Misrad, mengungkapkan, pihaknya sudah melayangkan surat imbauan kepada para pimpinan parpol dan OPD terkait.
Surat itu berisi diantaranya larangan pemasangan atribut parpol dan Bacaleg di tempat ibadah, sekolah dan halamannya, BUMD, BUMN, tempat/gedung milik pemerintah, serta di institusi Polri dan TNI. (amr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: