Gedung Pemerintah dan Rumah Ibadah Nol Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
Pemohon PBG saat konsultasi di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Purbalingga. (Amarullah Nurcahyo/Radar Banyumas)--
Untuk diketahui, PBG adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis bangunan gedung yang berlaku.
Melihat kondisi ini, DPU PR sedang merancang standar operasional prosedur (SOP). Terutama bagi pemohon yang lama tidak mengurus kekurangan berkas. Nantinya akan diatur batas waktu lama berapa bulan.
BACA JUGA:Halte BRT Jompo Kalimanah Disoal, Ini Penjelasannya
"Tujuan kami, agar tidak terlihat kami yang mempersulit. Padahal data ratusan pemohon itu yang menjadi penyebabnya," tegasnya. (amr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: