Tak Ada Batasan Realisasi Bantuan Keuangan Khusus, Ini Penjelasannya

Tak Ada Batasan Realisasi Bantuan Keuangan Khusus, Ini Penjelasannya

Dana BKK : Bupati meresmikan gedung Kantor Desa Kembangan, Bukateja salah satunya dari sumber dana BKK. (Amarullah Nurcahyo/Radar Banyumas)--

Tahapan penyaluran BKK diantaranya meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, serta pelaporan dan pertanggungjawaban.  

 

Dana BKK juga harus dikelola dengan cermat dan menerapkan prinsip efisiensi, efektif, transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Karenanya, SDM di Pemdes diminta selalu belajar dan jika belum jelas, bisa berkonsultasi.

 

BACA JUGA:Panjat Tebing Purbalingga Raih 2 Emas, 2 Perak dan 2 Perunggu dalam Porprov Jawa Tengah 2023

 

“Bantuan ini sudah ada dasar hukumnya, berupa Peraturan Bupati Purbalingga yang diperbarui setiap tahun. Yaitu tentang Tata Cara Pengelolaan Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus Kepada Pemerintah Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purbalingga,” tegasnya. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: