Belum Masa Kampanye, Ini Tempat Larangan Pemasangan Atribut Parpol

Belum Masa Kampanye, Ini Tempat Larangan Pemasangan Atribut Parpol

Salah satu lokasi yang bisa dipasang atribut kampanye, sosialisasi di wilayah kota dan sekitarnya. (Amarullah Nurcahyo/Radar Banyumas)--

PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.DISWAY.ID- Ketua Partai Politik peserta Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Purbalingga masih bebas memasang alat peraga parpol maupun bacaleg. Namun meski belum ada batasan tertentu sebelum masa kampanye, ada sejumlah tempat yang dilarang dipasangi alat peraga parpol maupun bacaleg.


Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Misrad, Kamis 3 Agustus 2023 sore mengungkapkan, pihaknya sudah melayangkan surat imbauan kepada para pimpinan parpol dan OPD terkait.

Surat itu berisi diantaranya larangan pemasangan atribut parpol dan Bacaleg di tempat ibadah, sekolah dan halamannya, BUMD, BUMN, tempat/gedung milik pemerintah, serta di institusi Polri dan TNI.

"Kami baru sebatas surat imbauan. Hendaknya yang bersangkutan memahami dan menjalankan sesuai batasan yang ditentukan," katanya.

BACA JUGA:Potensi Pelanggaran Pemasangan Reklame Parpol di Purbalingga Tinggi

Ia mencontohkan, larangan memasang di sekolah dan lingkungannya harus ditaati dengan baik termasuk jika akan ada pertemuan untuk acara pendidikan politik, agar melaporkan kepada Bawaslu minimal 1 hari sebelum pelaksanaan.

"Pengawasan lebih lanjut seperti pemasangan di jembatan dan lainnya, ada Sat Pol PP dengan payung aturan yang mereka miliki," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Sat Pol PP Purbalingga, Revon Haprindiat menjelaskan, pihakya sudah menginstursikan jajaran agar profesional dalam menertibkan atribut parpol dan Bacaleg. Tidak boleh tebang pilih dan segera berkoordinasi dengan parpol jika ada pemasangan yang diduga melanggar.

"Bila di lapangan ditemukan reklame yang membahayakan keselamatan umum, bisa langsung ditindaklanjuti penertiban," jelasnya. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: