Potensi Pelanggaran Pemasangan Reklame Parpol di Purbalingga Tinggi
Pemasangan bendera parpol di salah satu jembatan dinilai melanggar, Senin 31 Juli 2023. (Foto Amarullah Nurcahyo/Radar Banyumas)--
PURBALINGGA, RADAR BANYUMAS - Maraknya reklame partai politik (parpol) berupa baliho bakal calon legislatif, bendera parpol di Kabupaten Purbalingga, masih berpotensi memicu pelanggaran.
Pelanggaran berupa pemasangan di lokasi yang dilarang, misalnya jembatan, pohon, sekolah. Namun saat ini kebanyakan di pohon dan jembatan.
"Tim kami setiap hari patroli dan mendata pelanggaran itu. Lalu akan kami beri surat kepada parpol dan harapannya dicopot secara mandiri oleh pihak ketiga yang memasang," katanya, Senin 31 Juli 2023 siang.
Pihaknya menegaskan tidak akan tenang pilih dalam penertiban. Karena jika terbukti melanggar, tentunya atas dasar aturan dan berpotensi menganggu keselamatan lalulintas jalan.
BACA JUGA:India Setop Ekspor Beras, Dinperindag Klaim Harga Beras di Purbalingga Tak Terpengaruh
"Misalpun berizin dan pemasangan menyalahi, akan tetap kami tertibkan," tambahnya.
Revon juga mengungkapkan, dari hasil pemantauan dan evaluasi adanya pelanggaran dari pihak pemasang karena belum mengetahui adanya aturan larangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: