Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Purbalingga Gencar Antisipasi Politik Uang
Kegiatan rapat koordinasi pengembangan desa anti politik uang di Desa Kedunglegok. (ADITYA/RADARMAS)--
Sedangkan, dalam Pasal 523 ayat (1), sanksi yang dikenakan ketika seseorang terlibat dalam politik uang saat kampanye adalah pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta. Sedangkan sanksi politik uang ketika masa tenang berdasarkan Pasal 523 ayat (2) adalah pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.
Sanksi terakhir yang akan diterima pelaku politik uang secara perorangan pada hari pemungutan suara adalah pidana penjara maksimal tiga tahun dan denda Rp 36 juta.
BACA JUGA:Yuk, Berburu Durian di Surganya Durian Pengadegan, Rasakan Sensasinya
Sanksi ini diatur dalam Pasal 523 ayat (3), yakni setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.
Selain situ, pelaku yang terbukti melakukan politik uang secara otomatis akan terdiskualifikasi dari penyelenggaraan Pemilu. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: