Dinkes Hormati Proses Hukum Kasus Dugaan Korupsi di Puskesmas Kutasari

 Dinkes Hormati Proses Hukum Kasus Dugaan Korupsi di Puskesmas Kutasari

Kepala Dinkes Kabupaten Purbalingga dr Jusi Febrianto. (DOK ADITYA/RADARMAS)--

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Purbalingga menyerahkan proses hukum kasus dugaan korupsi di Puskesmas Kutasari. Kasus tersebut, saat ini diusut oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purbalingga.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinkes Kabupaten Purbalingga dr Jusi Febrianto kepada Radarmas, Selasa, 1 Agustus 2023.

"Kita harus menghormati proses hukum," ungkap mantan Direktur RSUD Panti Nugroho ini.

Dia menambahkan, pihaknya juga menghimbau kepada teman-teman di Puskesmas Kutasari untuk kooperatif dengan aparat penegak hukum.

BACA JUGA:Musim Kemarau Mulai Terasa, Produksi Beras Purbalingga Terancam Turun

Terkait pendampingan hukum terhadap kasus dugaan korupsi di Puskesmas Kutasari, menurutnya ada di ranah Bagian Hukum Setda Kabupaten Purbalingga.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Purbalingga mengusut dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana bantuan operasional kesehatan (BOK) tahun 2021 dan 2022, di Puskesmas Kutasari.

Kejari Purbalingga dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga Asnath Anytha Idatua Hutagalung, sudah melakukan penggeledahan Kantor Puskesmas Kutasari, Senin, 31 Juli 2023.

Kasi Intel Kejari Purbalingga Bambang Wahyu Wardhana mengatakan, penggeledahan itu guna mencari barang bukti dugaan tindak pidana korupsi, yang diduga dilakukan di Puskesmas Kutasari.

BACA JUGA:Musim Kemarau Mulai Terasa, Produksi Beras Purbalingga Terancam Turun

Dia menambahkan, tim dari Kejari Purbalingga mendatangi sejumlah ruangan dan memeriksa sejumlah dokumen.

Hal itu untuk mencari barang bukti untuk proses penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. Dalam penggeledahan tersebut, tim dari Kejari Purbalingga menyita sejumlah dokumen.

Dokumen tersebut diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Petugas membawa sebuah boks kontainer, yang berisi dokumen sitaan tersebut.

Meski sudah melakukan penggeledahan di Kantor Puskesmas Kutasari. Kejari Purbalingga belum menetapkan tersangka pada kasus ini. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: