Mulai Didata, Pembeli Elpiji 3 Kg di Purbalingga Wajib Terdaftar di Pangkalan Mulai 1 Januari 2024

Mulai Didata, Pembeli Elpiji 3 Kg di Purbalingga Wajib Terdaftar di Pangkalan Mulai 1 Januari 2024

Deretan tabung gas elpiji 3 kilogram di salah satu agen yang ada di Purbalingga. (ADITYA/RADARMAS)--

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pembeli elpiji 3 kilogram di Kabupaten Purbalingga mulai di data. Hal itu, dilakukan dalam rangka persiapan aturan baru Pemerintah terkait pembelian elpji 3 kilogram.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Kabupaten Purbalingga Johan Arifin, Kamis, 27 Juli 2023.

"Ke depan konsumen elpiji (3 kilogram) wajib di data oleh pangkalan," katanya melalui sambungan telepon selularnya.

Dia menambahkan, hal itu dilakukan agar distribusi elpiji 3 kilogram lebih tetap sasaran. "Itu dilakukan agar pembeli elpiji 3 kilogram terdata," imbuhnya.

BACA JUGA:8 Orang Terjebak di Tambang Emas Ilegal di Pancurendang Ajibarang, Kapolresta Prioritaskan Evakuasi Korban

Dia menegaskan, nantinya pendataan tersebut tidak akan membatasi pembelian elpji 3 kilogram. "Bedanya, saat ini dilakukan pendataan saat pembelian. Semua masih bisa membeli," ujarnya.

Jadi menurutnya, langkah pendataan tersebut tak perlu menjadi polemik di lapangan. Sebab, pembelian elpiji 3 kilogram masih berjalan seperti sebelumnya.

Pihaknya juga sudah melakukan rapat koordinasi terkait hal itu, bersama instansi terkait termasuk dengan Pertamina.

"Kami juga mendapatkan informasi sudah dilakukan pendataan oleh sejumlah pangkalan di Purbalingga. Beberapa pangkalan sudah melakukan pendataan," imbuhnya.

BACA JUGA:Nekat dan Berani, Penambang asal Jawa Barat yang Terjebak di Pancurendang Dikenal dengan Sebutan


Diketahui, Pemerintah menerbitkan aturan elpiji bersubsidi atau elpiji 3 kilogram. Dijelaskan dalam aturan itu, pemerintah mewajibkan pembeli terdaftar mulai 1 Januari 2024.

Aturan tersebut ada dalam Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023. Yakni, tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

Aturan itu, merupakan turunan dari Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023. Yakni, tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: