Hingga Juli 2023, Daop 5 Purwokerto Tutup 31 Perlintasan Sebidang

Hingga Juli 2023, Daop 5 Purwokerto Tutup 31 Perlintasan Sebidang

Anak-anak melintasi rel Kereta Api usai rangkaian kereta api melintas.-DIMAS PRABOWO/RADAR BANYUMAS-

PURWOKERTO, RADAR BANYUMAS - Seiring dengan meningkatnya frekuensi dan kecepatan perjalanan KA, Daop 5 Purwokerto telah menutup puluhan perlintasan sebidang.

VP Daop 5 Purwokerto,Daniel Johannes Hutabarat mengatakan, di wilayah Daop 5 Purwokerto berdasarkan data per bulan Juli 2023 terdapat total 228 perlintasan sebidang.

"Baik resmi maupun tidak resmi, dimana sebanyak 149 dijaga dan 48 tidak terjaga serta sebanyak 31 titik telah ditutup," kata dia.

Dia mengatakan, beberapa upaya telah dilakukan KAI, diantaranya melakukan sosialisasi dan menutup perlintasan yang tidak terjaga.

BACA JUGA:Dua KA Baru Bakal Lintasi Wilayah Daop 5 Purwokerto Yaitu KA Argo Semeru dan KA Manahan

"Karena selama ini kita ketahui bersama bahwa pelanggaran lalu lintas di perlintasan sebidang tidak saja merugikan pengendara di jalan tetapi juga perjalanan kereta api," ujar dia.

Pihaknya berharap, adanya komitmen dan kerjasama seluruh stakeholder seperti Pemerintah Daerah (Pemda), Kepolisian dan Operator untuk menyelesaikan persoalan perlintasan sebidang di jalur Kereta Api.

Mengutip Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 114 menyatakan bahwa : Pada pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.

BACA JUGA:Daop 5 Purwokerto Berlakukan Tarif Khusus Per 1 Juni, Mulai Dari Rp 35.000

Aturan di atas senada dengan UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 90 poin d) menyatakan bahwa : Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian berhak dan berwenang mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan. Pasal 124 menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

"Dua aturan di atas menyebutkan bahwa perjalanan kereta api mendapatkan prioritas di jalur yang bersinggungan dengan jalan raya. Berdasarkan aturan di atas pula, sudah jelas disebutkan jika tidak ada kesalahan yang dapat dituduhkan kepada kereta api," tandasnya. (mhd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: