DPR Panggil KPK dan Kapolri

DPR Panggil KPK dan Kapolri

Minta Penjelasan Terkait Penggeledahan JAKARTA- Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan penggeledahan selama ini sudah sesuai dengan prosedur teknis yang dijalani. Namun, proses penggeledahan penyidik KPK di ruangan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera nampaknya tidak membuat DPR berkenan. Pimpinan DPR menyatakan akan memanggil pimpinan KPK dan Kapolri untuk membahas terkait masalah itu. Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua DPR Ade Komarudin. Ade yang baru dilantik pekan lalu menggantikan Setya Novanto menyatakan, pimpinan DPR akan mengundang KPK dan Kapolri untuk membicarakan kejadian penggeledahan ruang anggota Fraksi PKS. Kehadiran anggota Brimob dengan senjata yang mendampingi penyidik KPK dalam penggeledahan ternyata terus menjadi masalah. "Kami menyayangkan tindakan aparat keamanan yang melakukan penggeledahan dgn senjata laras panjang," kata Ade. Ade menilai, senjata adalah simbol otoritarianisme. Walaupun hanya sebatas prosedur teknis, Ade menilai, penggeledahan di gedung parlemen tidak memerlukan kelengkapan senjata. "Ini kantor parlemen. Ini simbol demokrasi, penggeledahan itu bisa menggangu hubungan antar lembaga negara. Kami sepakat pekan depan akan mengundang pihak-pihak yang kami sampaikan," ujarnya. Sementara itu, KPK merasa tindakan penggeledahan yang di ruangan anggota Fraksi PKS sudah prosedural. KPK pun siap jika dipanggil dan harus menjelaskan hal tersebut ke DPR. "Kami siap saja dan akan kami siapkan penjelasan bahwa tindakan itu sudah prosedural," ujar Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati. Sementara itu peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengatakan keberatan penggeledahan yang sempat dilakukan Fahri tidak berdasar. Salah satunya terkait keberatan tidak adanya nama Yudi Widiana dalam surat perintah penggeledahan dan surat perintah penggeledahan. "Selama ini prakteknya memang penulisan obyek geledah dan sita bisa by name atau by address,'' ujar Donal. Jadi surat-surat perintah yang dibawa penyidik menurut dia sudah benar karena menyebutkan nama ruangan. "Kadang pencantuman obyeknya by address karena tempat yang digeledah banyak," imbuhnya. Dia mempertanyakan mengapa Fahri hanya ribut ketika ruangan anggota partainya yang digeledah. Padahal Bareskrim pernah menggeledah dengan cara yang sama di Pelindo II dalam kaitan penyelidikan kasus korupsi crane. "Saat itu mereka juga bawa laras panjang. Mengapa kok yang dimasalahkan hanya KPK,'' terangnya. Tindakan Fahri melarang penggeledahan menurut Donal bisa dikategorikan merintangi penyidikan.     Sementara itu peneliti hukum dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Susanto Ginting menyayangkan pimpinan DPR yang berencana memanggil KPK dan Polri terkait penggeledahan tersebut. Menurut dia, tindakan itu bisa dikategorikan penghalangi penyidikan serta mengintervensi kerja KPK. (bay/gun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: