Banyak Korban Penipuan Online di Purbalingga, Ini Kata Dinperindag

Banyak Korban Penipuan Online di Purbalingga, Ini Kata Dinperindag

Kepala Dinperindag Kabupaten Purbalingga Johan Arifin. (DOK ADITYA/RADARMAS)--

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Kabupaten Purbalingga, angkat bicara terkait banyaknya korban penipuan online di Kabupaten Purbalingga.

Kepala Dinperindag Kabupaten Purbalingga Johan Arifin mengatakan, bahwa semua usaha perdagangan baik offline maupun online memiliki aturan hukum.

"Hal itu harus ditaati oleh pelaku usaha dan konsumen," katanya kepada Radarmas, Jumat, 14 Juli 2023.

Dia menjelaskan, setidaknya ada tiga aturan hukum perdagangan yang harus dipedomani, yakni UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), UU No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, serta UU Nomor 19 tahun 2016 ( UU ITE).

BACA JUGA:Jumlah Bacaleg Berkurang Masih Bisa Ditambah Hingga Sebelum DCS, Ini Penjelasannya

Dia menjelaskan, UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen ( UUPK), disebutkan hak pelaku usaha.

"Antara lain menerima pembayaran sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang/jasa yang ditransaksikan, mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang berisikan tidak baik," jelasnya.
 
Sedangkan kewajiban pelaku usaha adalah  memberi kompensasi, ganti rugi, dan atau mengganti apabila barang atau jasa diterima atau dimanfaatkan konsumen tidak sesuai dengan perjanjian.

Juga wajib memperlakukan konsumen atau melayani pelanggan secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.

Dia menambahkan, UU No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, disebutkan data yang disediakan pelaku usaha online harus lengkap dan benar.

BACA JUGA:RKP Desa Jangan Terpancang Pembangunan Fisik


"Antara lain meliputi identitas dan legalitas pelaku usaha sebagai produsen atau distributor barang/jasa, harga dan cara pembayaran, cara penyerahan barang dll," tambahnya.

Sedangkan dalam UU Nomor 19 tahun 2016 ( UU ITE) bahwa informasi elektronik, dokumen elektronik dan hasil cetaknya merupakan alat bukti sah. Artinya tanda bayar (kwitansi elektronik) dapat dijadikan dasar pembelian secara online.

"Ditengah marak dan semakin menariknya bertransaksi secara online saat ini kami menghimbau kepada konsumen untuk tetap hati hati dan waspada," ujarnya.

Yakni, tidak mudah terpancing oleh gambar, video video yang menarik tentang barang atau jasa yang ditawarkan. Termasuk berbagai kemudahan serta keuntungan yang dijanjikan.

"Cek dan pastikan identitas serta legalitas penjual atau pelaku usaha yang menawarkan barang atau jasa," lanjutnya.

BACA JUGA:Produl UMKM Dijadikan Buah Tangan Tamu Luar Daerah Oleh Pemkab Purbalingga

Selain itu,konsumen harus tetap rasional dalam membaca penawaran harga atau kemudahan yang ditawarkan.

"Kepada pelaku usaha online kami juga menghimbau untuk tidak memanfaatkan kemudahan berbisnis online," ujarnya.

Yaitu, dengan mengeruk keuntungan sebanyak banyaknya dengan mengabaikan hal hal konsumen dan aturan hukumnya.

Dia menyebutkan, karena perlindungan konsumen dan transaksi elektronik juga dilindungi UU.

Sehingga kecurangan pelaku usaha dalam berbisnis online dapat dikenakan jerat hukum pidana. Serta, aparat hukum mampu melacak identitas pelaku usaha tersebut. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: