RKP Desa Jangan Terpancang Pembangunan Fisik

RKP Desa Jangan Terpancang Pembangunan Fisik

Pendamping desa, Kepala desa da. BPD saat membentuk tim perumus RKPDes. (Amarullah Nurcahyo/Radar Banyumas)--

PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.CO.ID- Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2024 yang sedang disiapkan semua desa diimbau tidak selalu berorientasi pada pembangunan fisik. Selama ini banyak yang mengandalkan ketika membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) selalu mementingkan fisik dan gambar teknis.

"Ada program ketahanan pangan, program pemberdayaan dan fisik tetap boleh. Hanya saja biasanya saat musyawarah perencanaan desa, perdebatannya soal realisasi program fisik," jelas Pendamping Desa di Kecamatan Kalimanah, Utomo Nur Sigit, Kamis 13 Juli 2023.

Sementara itu, Pendamping Lokal Desa Kecamatan Kemangkon, Aris Yudirianto menjelaskan, secara garis besar, alur penyusunan RKPDes yaitu penjabaran RPJMDes sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan rencana kegiatan pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.

RKPDes mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan dengan peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan.

BACA JUGA:Produl UMKM Dijadikan Buah Tangan Tamu Luar Daerah Oleh Pemkab Purbalingga

RKPDes akan menjadi dasar pemerintah Desa dalam penetapan APBDesa. Dalam menyusun RKP Desa, Kepala Desa mengikutsertakan masyarakat Desa.

Tahapan menyusun RKPDes yaitu penyusunan perencanaan pembangunan Desa melalui musyawarah Desa. Kemudian pembentukan tim penyusun RKP Desa.
Pencermatan pagu indikatif Desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke Desa dan lainnya.

"Kalau soal perencanaan fisik tidak masalah. Namun tidak harus mendominasi usulan saat musyawarah desa," tegasnya. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: