Partai Politik Masih Diberi Kesempatan Perbaikan Berkas Hingga 16 Juli Mendatang

Partai Politik Masih Diberi Kesempatan Perbaikan Berkas Hingga 16 Juli Mendatang

Pemeriksaan berkas perbaikan persyaratan bacaleg PDIP oleh KPU Banyumas, Jumat (8/7).-KPU BANYUMAS UNTUK RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - KPU Banyumas masih memberikan kesempatan bagi partai politik (parpol) untuk melakukan perbaikan berkas hingga 16 Juli 2023 mendatang. Hal itu berdasarkan surat dari KPU RI Nomor 701.

"Surat itu menyatakan parpol yang sudah pengajuan sampai tanggal 9 Juli 2023, diberikan kesempatan untuk mempebaiki," kata Divisi Teknis Penyelenggaran Pemilu KPU Banyumas Hanan Wiyoko.

Hanan melanjutkan, ada beberapa berkas perbaikan yang perlu ada perbaikan seperti ijazah yang belum dilegalisir, dan lain sebagainya.

 

"Ini hanya berlaku yang sudah pengajuan. Artinya hanya untuk 615 bacaleg yang sudah diajukan parpol," kata dia.

Hingga Rabu (12/7), lanjut dia, setidaknya sudah ada empat partai yang sudah meminta untuk unlock Silonnya. "Itu untuk antisipasi gugurnya bacaleg yang menjadi TMS," katanya.

Namun, dalam proses ini, Hanan menekankan, dilarang mengganti caleg ataupun menggeser caleg. "Hanya fokus untuk perbaikan," imbuhnya.

 

Ketua KPU Kabupaten Banyumas Imam Arif Setiadi mengatakan bahwa verifikasi administrasi terhadap berkas perbaikan persyaratan pendaftaran bacaleg akan dilakukan hingga 6 Agustus 2023. Sedangkan batas waktu untuk masa perbaikan, akan ditutup pada 16 Juli nanti.

Dia menuturkan, hingga batas akhir pengajuan berkas perbaikan persyaratan pada hari Minggu (9/7) pukul 23.59 WIB, tercatat 615 orang dari 18 parpol yang mengajukan perbaikan.

"Jumlah tersebut menunjukkan adanya pengurangan sebanyak 161 orang dari pengajuan awal yang mencapai 776 bacaleg," tandasnya. (mhd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: