Lakukan Pengeroyokan, Empat Remaja di Sidareja Ditangkap Polisi

Lakukan Pengeroyokan, Empat Remaja di Sidareja Ditangkap Polisi

4 terduga tersangka pengeroyokan terhadap korban saat menjalani pemeriksaan di Mapolresta Cilacap, Sabtu 30 Juni 2023.-Humas Polresta Cilacap untuk Radarmas-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Empat remaja di Sidareja ditangkap polisi akibat melakukan pengeroyokan pada RS (17) dan RF (17). Lokasi kejadian di depan toko di Desa Sidamulya. Kecamatan Sidareja.

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky, Ani Sugiharto melalui Kasi Humas, Iptu Gatot Tri Hartanto mengatakan, pihaknya menerima laporan mengenai adanya tindakan pengeroyokan di wilayah Sidareja, kemudian segera dilakukan penyelidikan.

"Dalam laporan, 2 orang remaja dikeroyok oleh 4 orang, tanpa alasan yang jelas korban menjadi sasaran amukan para tersangka dan langsung kita tindak lanjuti," katanya, Minggu (2/7).

BACA JUGA:Ikuti Google Maps, Wisatawan Terjebak di Jalan Sempit di Desa Papringan Banyumas

Akibat pengeroyokan tersebut, Korban RS mengalami luka sobek pada bagian belakang kepala setelah mendapatkan serangan berulang kali. Sedangkan RF mengalami sobek pada bagian dahi.

"Beruntung kedua korban segera mendapat pertolongan, sehingga tidak terjadi korban jiwa," lanjut Iptu Gatot.

Selanjutnya, setelah dilakukan penyelidikan, para tersangka berhasil diidentifikasi dan ternyata masih berusia remaja. Segera dilakukan penangkapan kepada para tersangka SR (17), ARS (16), AF (17), dan CCM (18).

"Karena saat ini sedang marak kelompok remaja yang berbuat anarkis di wilayah Cilacap, maka kepada para pelaku kita tindak tegas," tutur Iptu Gatot.

BACA JUGA:Dampak Gempa Bantul, Dua Rumah Warga di Banyumas Rusak

Kepada para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP mengenai tindakan pengeroyokan dengan ancaman 7 tahun penjara. Bahkan akan dilakukan tindakan tegas jika memang mengancam nyawa dan mengganggu ketertiban.

"Polisi bersama Forkompimda dan PJ Bupati sepakat untuk melakukan tindakan terukur jika memang tindakan kelompok remaja tersebut membahayakan nyawa orang lain," pungkasnya Iptu Gatot. (jul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: